Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun menghentikan proses penyelidikan dua kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi dan kerugian negara. Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ninik Mariyanti, Selasa, mengatakan, kedua kasus dugaan korupsi yang dihentikan tersebut adalah, kasus dana bantuan pengadaan sapi betina dalam program Intensif Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) tahun 2011 senilai Rp3 miliar. Kasus kedua adalah dana penanganan pemukiman kembali masyarakat sebagai kompensasi pembangunan Waduk Kedungbrubus tahun 2005 senilai Rp2,3 miliar. "Berdasarkan investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, belum ditemukan bukti awal penyimpangan dan kerugian negara, sehingga kedua kasus tersebut dihentikan," ujar Ninik Mariyanti kepada wartawan. BPKP juga telah mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi dua kasus tersebut pada bulan April ini dan menyarankan proses penyelidikan kedua kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan. Ia menjelaskan, program IPBP merupakan program dana bantuan pengadaan sapi betina dari APBN sebesar Rp3 miliar yang disalurkan melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Dana ini diberikan ke enam kelompok tani ternak di enam desa yang ada di Kabupaten Madiun. Dalam program ini, tiap kelompok tani mendapatkan dana sebesar Rp500 juta. Dari dana sebesar itu, 80 persen di antaranya digunakan pengadaan 54-57 ekor sapi dan 20 persen sisanya untuk pembuatan kandang ternak. Pada awal tahun 2012, program IPBP tahun 2011 sempat diselidiki kejaksaan berdasarkan laporan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Madiun. LSM MAKI Madiun menduga ada penyimpangan dana pembelian sapi. LSM MAKI Madiun beranggapan dengan membandingkan dana yang ada dan jumlah sapi yang harus dibelikan, setidaknya harga tiap ekor sapi seharusnya Rp7 juta. Di lapangan ternyata dianggarkan Rp5 juta tiap ekornya. "Setelah diselidiki kejaksaaan, memang ada proses pergantian atau pembelian kembali beberapa sapi yang kurang layak. Proses verifikasi itu dilakukan oleh Dinas Peternakan dan itu diperbolehkan," tambah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana. Sementara untuk kasus lainnya, sejak tahun 2011, kejaksaan juga menyelidiki laporan dugaan penyimpangan penyaluran dana penanganan pemukiman kembali masyarakat sebagai kompensasi pembangunan Waduk Kedungbrubus di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pada tahun 2005 sebesar Rp2,3 miliar. Kejaksaan semula menduga ada tumpang tindih atau ganda anggaran. Namun setelah diinvestigasi BPKP ternyata tidak ditemukan tumpang tindih dana jatah hidup (jadup) pada masyarakat yang terdampak pembangunan waduk tersebut. Hasil investigasi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Madiun sempat memberikan dua kali jadup melalui dua satuan kerja antara lain Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Dinas Sosial (Dinsos) setempat. "Adapun jadup dari Dishutbun diberikan sebelum pemukiman masyarakat dipindah, sedangkan jadup dari Dinsos diberikan setelah masyarakat dipindah sehingga tidak terjadi tumpang tindih dana dan unsur kerugian negara. Karena itu kasus ini dihentikan," kata Sudarsana. (*)
Kejaksaan Madiun Hentikan Dua Kasus Dugaan Korupsi
Selasa, 24 April 2012 18:57 WIB