Komisi D Perjuangkan Nasib GTT/PTT
Rabu, 18 April 2012 14:17 WIB
Surabaya - Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesra DPRD Kota Surabaya memperjuangkan nasib para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang masuk daftar database CPNS dan telah mendapatkan sertifikasi, namun dipecat secara sepihak oleh pihak sekolahan.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono menilai bahwa pemecatan sejumlah GTT dan PTT yang masuk daftar database CPNS dan telah mendapatkan sertifikasi itu tidak manusiawi.
"Para guru ini hanya butuh cantolan supaya nama mereka tetap bisa terdaftar dalam calon CPNS itu saja tidak lebih," katanya.
Menurut dia, keputusan yang diambil sejumlah kepala sekolah itu tidak sesuai aturan dan tidak memanusiakan para guru. Alasan kepala sekolah yang melakukan pemecatan sebenarnya tidak memiliki dasar yang cukup jelas.
Hal ini terbukti, ketika dalam rapat dengar pendapat yang dihelar di Komisi D beberapa waktu lalu, saat dipertemukan antara pihak sekolah dengan para guru yang bersangkutan, keterangan yang disampaikan keduanya sangat bertolak belakang.
Salah satunya seperti yang disampaikan I Gusti Putu Dawam Kepala SDN Gading 5. Baktiono menjelaskan, dalam keterangan yang disampaikan Kepala SDN Gading 5 tersebut pihak sekolah bersikukuh jika alasan mereka mengeluarkan Yulfa, akibat
yang bersangkutan melakukan perbuatan asusila.
Namun ketika keterangan itu dikonfrontasi dengan Yulfa, guru yang datang mengenakan jilbab ini membantah tuduhan itu. Untuk itu, dirinya mengaku menyerahkan masalah ini ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya.
Jika terbukti Disdik tidak bisa menyelesaikan masalah ini, tambah Baktiono, tidak menutup kemungkinan masalah ini akan dibawah ke Wali Kota Surabaya.
"Penyelesaian masalah ini sangat tidak fair, jika terbukti melakukan tindakan asusila kenapa yang kena hukuman hanya pihak perempuan? Sedangkan lawan jenisnya yang notabene seorang PNS tidak dikenai sanksi apapun. Kami pastikan akan mengawal masalah ini sampai tuntas," ancam Baktiono.
Sementara itu, guru SDN gading 5 Yulfa yang sudah diberhentikan pihak sekolah sejak 9 bulan yang lalu mengatakan jika pernyataan Kepala SDN gading 5 I Gusti Putu Dawam tidak benar.
Menurut dia, berhembusnya kabar asusila dengan seorang guru itu sengaja disebarkan oleh pihak pihak yang tidak senang dengan dirinya. "Kabar itu sangat tidak benar, saya juga punya suami. Saya menduga itu hanaya ulah dari oknum yang tidak menghendaki saya mengajar di SDN gading 5," ujar Yulfa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menyatakan tidak bisa langsung mengambil tindakan atas kejadian ini. Ikhsan menerangkan, saat ini pihaknya hanya bisa menjadiakan masalah tersebut sebagai bahan kajian guna memproses kasus perkasus.
"Masalahnya ini berbeda jadi terlalu prematur jika kami langsung mengambil tindakan searang," ujar Ikhsan.
Oleh karena itu dirinya belum bisa memastikan sampai kapan masalah ini akan tuntas. Saat ditanya langkah apa yang akan diambil terhadap Imam, guru berstatus PNS yang diduga berbuat asusila dengan Yulfa, Ikhsan mengaku juga belum bisa memutuskan sanksi yang akan dikenakan.
"Kita akan lihat aturanya terlebih dahulu, saya pastikan jika pak Imam terbukti melanggar pasti akan dikeknakan hukuman," ungkapnya.
Menyikapi pemecatan yang dialami beberpa GTT dan TPP, Yayuk Eko Agustin, Kepala badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) kota Surabaya menyatakan akan mengembalikan masalah tersebut ke pihak sekolah masing masing.
Menurutnya, BKD hanya bertugas memfasilitasi serta melakukan uji publik. "GTT yang mengangkat kan pihak sekolah jadi kita kembalikan saja persoalan tersebut ke masing masing sekolah," ujarnya. (*)