Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memusnahkan sejumlah barang bukti seperti narkotika dan minuman keras (miras) yang merupakan hasil penindakan selama periode 1 Januari hingga 20 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Nurkholis mengapresiasi langkah Polres Pasuruan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
"Kejahatan masih banyak terjadi di Pasuruan maka dari itu, Pemkab mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah menindak tegas perbuatan kriminal di Kabupaten Pasuruan," kata Nurkholis dalam keterangan yang diterima di Pasuruan, Jumat.
Sementara itu Kepala Polres Pasuruan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Chandra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat Pasuruan.
"Ini merupakan upaya Polres Pasuruan dalam melakukan penertiban menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Kami telah mengamankan ratusan tersangka yang didominasi laki-laki tersebut," kata Teddy.
Dari data yang diperoleh dari Polres Pasuruan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.064 gram serta pil koplo sebanyak 20 ribu butir, 4.751 botol miras, serta 167 unit knalpot tidak layak guna.
Dari catatan Polres Pasuruan, selama setahun ini Polres Pasuruan berhasil mengamankan 251 tersangka yang terdiri dari 245 laki-laki dan enam perempuan.
Menurut Teddy, langkah ini juga sebagai bentuk untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Teddy juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tindak kejahatan selama tahun 2024 ini menjadi simbol Polres Pasuruan dalam memerangi narkoba, miras, dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Pasuruan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan siapapun itu dan di manapun di wilayah Pasuruan," tegas Teddy.