Sampang - Pengadilan Negeri Sampang, Madura, tengah melakukan mediasi antara petani garam dengan Menteri Perindustrian dalam sengketa dugaan perbuatan melawan hukum yang kini diproses hukum di pengadilan itu. Humas Pengadilan Negeri Sampang, Syihabuddin, Senin menjelaskan, mediasi kedua belah pihak dipimpin oleh ketua majelis hakim Poernomo Amin Cahyo. "Sidang gugatan petani garam yang diwakili oleh Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) dengan Menteri Perindustrian ini sudah digelar empat kali," terang Syihabuddin. Sidang pertama digelar pada tanggal 19 Januari 2012 dengan jadwal sidang setiap setengah bulan sekali. Kasus gugatan petani garam yang diwakili APGI yang berkantor di Sampang, Madura dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat ini, tercatat dalam perkara gugatan nomor: 16/PTDG/2012/PN SPG. APGI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Perindustrian atas dugaan menyalahgunakan bantuan program intensifikasi lahan garam di Pulau Madura senilai Rp8,7 miliar. Menurut Ketua APGI Gada Rahmatullah, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Sampang pada akhir Desember 2011. Ia menjelaskan, sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dana bantuan sebesar Rp18,7 miliar itu untuk peningkatan program lahan produksi budi daya lahan tambak, bagi petani garam. Akan tetapi dalam pelaksanaanya dana tersebut hanya diperuntukkan bagi PT Garam, bukan untuk petani garam. Kebijakan Menteri Perindustrian itu, kata dia, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Selain Menteri Perindustrian MS Hidayat, APGI juga menggugat Direktur Utama PT Garam Slamet Untung Irredenta. Menurut dia, terungkapnya dugaan penyimpangan dalam bantuan senilai Rp18,7 miliar itu, setelah pihaknya terlebih dahulu mengajukan permohonan data pemetaan potensi lahan dan kebutuhan garam nasional serta data DIPA kegiatan pegaraman nasional yang dibiayai oleh APBN 2011. APGI mengajukan data itu langsung ke Menteri Perindustrian di Jakarta dan PT Garam yang berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 93 Surabaya, tapi tolak, hingga akhirnya menempuh jalur mediasi melalui Komisi Informasi (KI) pada tanggal 8 Juli 2011. "Dari data-data itulah kami lalu mengetahui bahwa ada program untuk petani garam di Pulau Madura ini," kata Gada Rahmatullah menjelaskan. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan pihak APGI terkait dugaan penyimpangan dana bantuan untuk intensifikasi lahan garam di Pulau Madura dengan nilai total Rp18,7 miliar oleh Menteri Perindustrian dan PT Garam tersebut. Diantaranya meminta program tersebut dibatalkan demi hukum, karenanya tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Menurut Humas PN Syihabuddin, selama empat kali sidang, Menteri tidak datang secara langsung, akan tetapi diwakilkan kepada pengacaranya dari Biro Hukum Kementerian Perindustrian dan empat orang advokat yang berkantor di Surabaya. (*)
Berita Terkait
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
Kepala Biro ANTARA Jatim perkuat soliditas tingkatkan kinerja songsong 2026
15 Desember 2025 20:23
LKBN ANTARA serahkan bantuan untuk pengungsi di Pidie Jaya, Aceh
14 Desember 2025 18:30
88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis
14 Desember 2025 08:50
LKBN ANTARA raih penghargaan Perhumas
13 Desember 2025 16:02
