Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menerjunkan tim sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang trotoar di sepanjang Jalan Tunjungan Surabaya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya Dwi Hargianto mengatakan dipilihnya Jalan Tunjungan sebagai tempat sosialisasi karena dinilai masih terjadi pelanggaran Perda.
“Sebelum kami lakukan sosialisasi, terlebih dahulu kami lakukan monitoring lokasi-lokasi mana saja yang akan kami lakukan sosialisasi. Jalan Tunjungan kami pilih, karena masih banyak pemanfaatan trotoar yang tidak sebagaimana mestinya,” kata Dwi di Surabaya, Sabtu malam.
Dwi menjelaskan, dalam giat sosialisasi tersebut, pihaknya tak hanya menyasar pada para pengunjung, namun juga kepada para PKL.
“Sasaran sosialisasi kami adalah para pengunjung serta para PKL yang ada di sana. Karena dari hasil monitoring, masih banyak PKL yang berjualan di atas trotoar, serta sepeda motor yang parkir di atas trotoar,” katanya.
Namun, kata dia, sebelum menerjunkan Tim Sosialisasi tersebut, pihaknya membekali para petugas terkait pemahaman Perda Kota Surabaya.
“Tentunya kami beri mereka terkait Perda yang akan kami sosialisasikan, keterampilan komunikasi kepada masyarakat juga kami berikan serta bagaimana cara sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Adapun sosialisasi tersebut, kata Dwi, dilakukan guna menegakkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tujuan kami melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang mentaati Peraturan Daerah yang berlaku. Serta kami juga mengedukasi masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan sosialisasi ini juga turut mengampanyekan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
"Sosialisasi ini juga termasuk mengampanyekan agar masyarakat hendaknya membuang sampah pada tempatnya," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan secara masif melakukan sosialisasi tersebut ke masyarakat di seluruh wilayah Kota Surabaya, terutama di tempat keramaian.
"Sosialisasi terkait Perda ini akan secara masif kami lakukan. Untuk lokasinya bisa saja berpindah, kami upayakan merata dilokasi-lokasi yang perlu kami lakukan sosialisasi, kami usahakan menyeluruh," ucap Dwi.(*)