Satpol PP Madiun Segel Minimarket Tak Berizin
Kamis, 29 Maret 2012 16:25 WIB
Madiun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis, menyegel sebuah toko swalayan waralaba yang belum memilki izin resmi dari pemerintah setempat.
"Toko itu berada di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tepatnya di Jalan Raya Madiun-Maospati Magetan, sama sekali belum memiliki izin, baik izin usaha, IMB, reklame, maupun izin gangguan/keramaian (HO)," ujar Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Madiun Toni Agus Purnomo.
Menurut Toni, sebelum disegel, pengelola toko swalayan sudah diperingatkan oleh Satpol PP setempat.
"Hari Senin (26/3) sudah kami peringatkan, namun tidak digubris. Malahan, hari ini toko swalayan tersebut mulai beroperasi padahal sama sekali belum memiliki izin resmi," kata dia.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap pengelola toko swalayan setempat yag tidak kooperatif sehingga disegel dan dilarang beroperasi.
Toko tersebut boleh dibuka jika telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Madiun dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat.
Agus menyatakan akan terus menyosialisasi peraturan mengenai perizinan kepada sejumlah pengelola toko swalayan di Kabupaten Madiun, baik yang berupa mandiri maupun waralaba.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para pengelola toko, anggota DPRD, dan pihak-pihak terkait bahwa kepemilikan perizinan usaha toko swalayan sangat penting. Apalagi, saat ini peraturan baru yang mengatur hal tersebut masih disusun," tambah Toni.
Pemkab dan DPRD Kabupaten Madiun sedang menyusun peraturan baru tentang perizinan toko swalayan dan waralaba supaya tidak menggerus pasar tradisional dan perniagaan warga sekitarnya.
Data dari KPPT dan Satpol PP setempat mencatat, saat ini di Kabupaten Madiun ada sekitar 26 toko swalayan waralaba maupun mandiri atau perorangan. Dari jumlah tersebut, 16 toko di antaranya belum berizin, enam toko telah berizin, dan empat toko lainnya telah habis masa izinnya.
Sementara itu, salah satu karyawan toko swalayan yang disegel, Sunarto, mengaku tidak tahu-menahu tentang urusan perizinan toko yang dijaganya tersebut.
Pihaknya hanya menjalankan instruksi untuk beroperasi mulai Kamis (29/3).
"Kami hanya mendapat mandat untuk buka hari ini. Soal perizinan sudah ada yang mengurusnya pada hari ini di KPPT," kata Sunarto. (*)