Situbondo (ANTARA) - Komisioner KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, secara tegas tidak melanjutkan debat publik ketiga atau terakhir karena kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo dinilai telah melanggar ketentuan tata tertib yang ditentukan.
Debat publik terakhir yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (22/11) sore pukul 15.00 WIB tidak dilanjutkan meski pasangan calon nomor urut 1 Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah dan pasangan calon nomor urut 2 Karna Suswandi-Nyai Khoirani sudah tiba di studio salah satu televisi regional di Surabaya.
"Mengingat tata tertib yang sebelumnya sudah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon, dengan (keputusan) bulat komisioner KPU (debat) tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno saat dikonfirmasi di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Debat tersebut tidak dilanjutkan karena jumlah pendukung kedua pasangan calon yang hadir melebihi batasan yang ditetapkan KPU setempat. Menjelang pelaksanaan debat di Surabaya itu, jumlah pendukung pasangan calon yang berada di luar area studio melebihi ketentuan.
Selain itu, Komisioner KPU Kabupaten Situbondo juga mempertimbangkan tata tertib debat publik ketiga yang dianalisis ada pendukung dua pasangan calon yang ditengarai melanggar tata tertib.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Situbondo telah menyampaikan tata tertib ke masing-masing pasangan calon mengenai pembatasan hanya enam orang pendukung dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diizinkan masuk studio televisi pada debat publik ketiga atau terakhir.
KPU membatasi jumlah pendukung masing-masing pasangan calon dari sebelumnya 30 orang yang diizinkan masuk ke arena debat karena beberapa pertimbangan, salah satunya adalah terkait keamanan, mengingat pada debat kesatu dan kedua sempat terjadi ketegangan antarpendukung kedua pasangan calon.
KPU juga telah menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi masing-masing pasangan calon terkait tata tertib di dalam studio bagi para pendukung, kemudian tata tertib untuk pasangan calon juga sudah diatur.
"Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Hadi.
Pada debat ketiga ini, KPU juga ada konsep sanksi bagi pasangan calon nomor urut 1 Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah dan pasangan calon nomor urut 2 Karna Suswandi-Nyai Khoirani yang tidak mematuhi tata tertib yang sudah ditentukan.
Selain jumlah pendukung yang bisa masuk studio dibatasi enam orang, masing-masing pasangan calon juga dilarang membawa rombongan yang tidak masuk ke studio.
Dalam rapat koordinasi dengan masing-masing LO atau perwakilan pasangan calon sebelumnya, para pasangan calon juga sudah berkomitmen tidak membawa rombongan pendukung di luar yang sudah ditentukan oleh KPU.
Pertimbangan itu dilakukan oleh KPU di antaranya untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Situbondo, karena substansi dari pelaksanaan debat publik adalah bagaimana pasangan calon bisa memberikan edukasi politik yang baik bagi masyarakat.
Rencananya, tema debat publik ketiga adalah "Menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten dengan Nasional Guna Memperkokoh NKRI dan Kebangsaan".