Ramallah (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik resolusi Komite Ketiga Majelis Umum PBB yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, kemerdekaan, dan kebebasan, sebagai hak yang tidak dapat dipindahtangankan, dinegosiasikan, dan dikenakan syarat.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat, Kementerian mengatakan 170 negara mendukung resolusi tersebut, termasuk sejumlah negara yang berubah sikap untuk mendukung hak penting tersebut yang menjadi landasan Piagam PBB.
Kementerian juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara saudara dan sahabat, serta para pihak yang telah menyokong dan mendukung resolusi tersebut selagi rakyat Palestina menghadapi genosida dan pelanggaran terhadap semua hak mereka, termasuk hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
Kementerian juga mendesak negara-negara yang menentang resolusi tersebut untuk mempertimbangkan lagi sikap mereka, khususnya enam negara (Israel, Amerika Serikat, Argentina, Paraguay, Mikronesia dan Nauru) yang menutup diri dengan suara negatif mereka.
Pihaknya mendesak negara-negara tersebut untuk berpihak pada mayoritas moral, sesuai dengan hukum internasional.
Kementerian juga menggarisbawahi pentingnya implementasi resolusi Majelis Umum, yang mendukung putusan Mahkamah Internasional tentang ilegalitas pendudukan Israel.
Resolusi tersebut menyerukan agar pelanggaran terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri segera dihentikan guna memastikan kemampuan mereka untuk menjalankan hak ini.
Sumber: WAFA
Baca juga: Prabowo dan Biden komitmen kemerdekaan Palestina bagian solusi dua negara
Baca juga: PBB sebut Palestina kelaparan sementara dunia hanya menyaksikan