Surabaya (ANTARA) - Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ahmad Nawardi mengimbau pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Tarif Bea Masuk atas Impor Produk Susu Tertentu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Revisi ini, menurut Nawardi, sangat mendesak guna melindungi peternak susu lokal yang semakin tertekan oleh tingginya impor produk susu, terutama dari negara-negara mitra dagang seperti Selandia Baru dan Australia.
"Kebijakan tarif bea masuk produk susu impor yang hanya sebesar 5%, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang membebaskan bea masuk untuk susu dari beberapa negara, telah menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan industri susu nasional," kata Nawardi melalui keterangannya yang diterima di Surabaya, Rabu.
Oleh karena itu, Senator asal Madura ini mendesak agar tarif bea masuk produk susu impor dinaikkan menjadi 20 persen.
“Pemerintah harus segera mengubah regulasi ini. Penyelesaian masalah peternak susu dalam negeri tidak cukup hanya dengan kebijakan jangka pendek seperti menghentikan impor dari lima pabrik pengolah susu," ujar senator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini.
Menurutnya Kebijakan itu hanya mengatasi masalah sementara, tetapi belum menyentuh akar persoalan, yaitu ketidakseimbangan regulasi impor.
Lanjut Nawardi, pemerintah perlu tegas memihak peternak lokal dengan menerapkan kebijakan berbeda pada susu impor dan susu produksi dalam negeri, khususnya terkait PPN.
Perlakuan yang sama pada tarif bea masuk antara susu impor dan lokal saat ini membuat peternak Indonesia semakin tersisih.
Karena itu, revisi PMK Nomor 101 Tahun 2009 untuk menaikkan tarif bea masuk susu impor menjadi 20% dianggap sangat perlu agar produk lokal mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
“Pemerintah tidak boleh menyamakan perlakuan antara susu impor dan susu lokal. Produk susu dalam negeri harus diprioritaskan. Jika regulasi ini tidak segera diubah, industri susu dalam negeri akan semakin terpuruk,” tuturnya.
Ketua Komite IV DPD RI imbau pemerintah kaji ulang tarif bea masuk susu impor
Rabu, 13 November 2024 18:53 WIB
Kebijakan tarif bea masuk produk susu impor yang hanya sebesar 5%, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang membebaskan bea masuk untuk susu dari beberapa negara, telah menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan industri susu nasional.