Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melakukan serangkaian pemeriksaan ponsel pribadi para personel Poires Pasuruan guna memastikan tak ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Pemeriksaan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan guna memberantas judi online hingga ke dalam tubuh pihak kepolisian.
"Membangun kepercayaan dengan masyarakat hanya akan terjadi jika kita sendiri bersih dari praktik judi online yang melanggar hukum," kata Kepala Polres Pasuruan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Chandra dalam keterangan di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di seluruh sektor di wilayah kerja Polres Pasuruan termasuk di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Nongkoja Pasuruan yang pertama melaksanakan kegiatan tersebut.
Kapolres melalui Kepala Polsek Nongkojajar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyanto menegaskan pentingnya langkah ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa di tubuh Polres Pasuruan tak ada satupun anggotanya yang melaksanakan praktik judi online.
Dari sana, Kapolres berharap lingkaran setan judi online bisa ditekan dan dihapus sehingga masyarakat terutama generasi muda tak lagi kecanduan judi dan untuk meningkatkan moral masyarakat sehingga tak lagi terjebak dalam perbuatan yang melanggar peraturan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan, seluruh ponsel pribadi anggota Polres Pasuruan diperiksa secara mendetail. Hal ini untuk mencari bukti apakah ada personel yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Jika ada anggota yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal tersebut maka Polres Pasuruan akan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk transparansi dan penegakan disiplin di kalangan internal Polri," tegas Supriyanto.
Pemberantasan judi online sendiri mendapatkan atensi lebih semenjak Presiden Prabowo menjabat pada 20 Oktober lalu.
Presiden mendukung penuh langkah-langkah Polri untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
Keseriusan Presiden dan Polri ini diperkuat dengan adanya penangkapan 16 tersangka pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal terkait judi online yang viral di masyarakat. Ke-16 tersangka ini diduga bersekongkol untuk melindungi bandar judi online hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.