Warga Keluhkan Pelayanan IMB di Pemkot Surabaya
Senin, 12 Maret 2012 18:53 WIB
Surabaya - Sejumlah warga mengeluhkan leletnya pelayanan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DCKTR) Pemkot Surabaya.
Salah seorang warga Lebak Jaya, Gunung Supijo, Senin, mengaku menjadi korban lambannya proses penerbitan IMB, padahal ia sudah mengajukan permohonan IMB atas persil di Jln. Mojo Kidul Blok H ke UPTSA pada Desember 2011 lalu.
"Dan pada 23 Februari lalu, saya membayar biaya pembuatan IMB sebanyak Rp6.134.000," katanya.
Supijo mengaku telah dijanjikan dalam waktu seminggu sudah tuntas, namun hingga kini belum juga keluar.
"Tentu saja saya langsung mempertanyakan pada petugas UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) yang menyatakan belum ada tanda tangan dari kepala Dinas Cipta Karya. Jika tidak ada kejelasan kapan IMB keluar, jelas saya rugi," katanya dengan nada kesal.
Hal senada juga diungkapkan warga Wiyung Sukisno yang hendak membangun rumah. Namun karena IMB-nya belum keluar, ia terpaksa menunda pembangunan karena jika nekat akan menjadi masalah di kemudian hari.
"Saya sudah mengajukan permohonan IMB ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melalui UPTSA sejak pertengahan Januari lalu. Hingga kini belum ada kejelasan kapan selesainya," ujarnya.
Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mochamad Machmud mengatakan pihaknya sudah mendengar keluhan dari masyarakat soal belum keluarnya IMB yang diajukan ke DCKTR.
"Saya mendapatkan data ada sekitar 500 permohonan IMB yang menumpuk di meja kepala DKCTR. Permohonan yang dibiarkan menumpuk ini tidak saja yang berasal pada tahun 2012 ini, namun juga ada Desember 2011," tegasnya.
Ia menambahkan, ketika Sri Mulyono menjabat sebagai kepala DCKTR tidak mau menandatangani permohonan IMB dengan alasan karena raperda IMB belum digedok oleh DPRD Surabaya.
"Tentu langkah Pak Sri saat itu salah kaprah karena belum tuntasnya raperda IMB ini karena pengajuannya ke dewan awal tahun 2012. Padahal raperda ini bisa diajukan setahun lalu seiring dengan keluarnya UU no 28 tahun 2009 tentang UU Pajak Daerah dan Retribusi," cetusnya.
Sementara itu, Kepala DCKTR Pemkot Surabaya Agus Sonhaji saat dikonfirmasi melalui ponselnya belum bisa. Ponselnya terdengar aktif namun tidak diangkat.