Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Inggris dan Norwegia yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Heru Permana Putra, di Kabupaten Agam Sabtu, mengatakan, langkah tegas ini diambil setelah munculnya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.
"Walaupun izin tinggal mereka masih berlaku, kedua WNA ini akan kami deportasi karena telah meresahkan masyarakat," ujar Heru.
Kasus ini bermula dari laporan warga setempat di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Masyarakat melaporkan dugaan adanya sekelompok orang yang menyebarkan ajaran sesat dan bertentangan dengan agama Islam, termasuk adanya praktik pembaitan Imam Mahdi palsu.
Setelah menerima laporan, Kantor Imigrasi Kelas II Agam segera bertindak dengan mendatangi lokasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat. Dua WNA tersebut diamankan bersama keluarga mereka yang terdiri dari satu istri dan empat anak.
"Dari enam orang yang diamankan, dua WNA akan dideportasi, sementara istri dan empat anak mereka tidak dikenai tindakan penahanan. Karena mereka hanya menemani suami, sehingga tidak kami lakukan penahanan," jelasnya.
Sebelum pelaksanaan deportasi, Kemenkumham RI juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Indonesia. Istri dan anak-anak kedua WNA tersebut akan pulang secara sukarela tanpa perlu melalui proses deportasi formal.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Hidayat, memberikan respons keras terhadap dugaan penyebaran aliran sesat di Pasaman Barat.
Ia mengecam tindakan tersebut, terutama terkait praktik pembaitan Imam Mahdi palsu yang dianggap menyesatkan.
"MUI mengecam keras dugaan penyebaran aliran sesat ini. Kami akan terus memantau dan memastikan masyarakat terlindungi dari pengaruh ajaran sesat," kata Hidayat.
Baca juga: Kemenkumham Jatim gelar tandatangan addendum 34 OBH terakreditasi
Baca juga: Kanwil KemenkumHAM awasi kelengkapan dokumen WNA di Pasuruan
Baca juga: Kemenkumham Jatim verifikasi empat pemohon kewarganegaraan RI
Imigrasi akan deportasi dua WNA penyebar aliran sesat di Pasaman Barat
Sabtu, 19 Oktober 2024 11:24 WIB
Walaupun izin tinggal mereka masih berlaku, kedua WNA ini akan kami deportasi karena telah meresahkan masyarakat