Malang Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menerima 10 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Allam Amrullah di Malang, Jumat, mengatakan laporan soal dugaan pelanggaran tersebut berasal dari kedua pasangan calon pilkada setempat.
"Tahapan kampanye ini kami menerima 10 laporan dari masyarakat. Sejauh ini terkait netralitas ASN dan kepala desa, dari kedua belah pihak," kata Allam.
Laporan soal dugaan pelanggaran itu kini sedang dilakukan pendalaman untuk mengetahui kebenaran terkait dugaan pelanggaran yang muncul.
Sebab, kata dia, untuk memutuskan kebenaran laporan, perlu mengedepankan prinsip kehatian-hatian agar dalam proses penanganannya tidak terjadi kesalahan sehingga tak memicu polemik berkepanjangan.
Sedangkan, kata dia, sampai 24 hari pelaksanaan masa kampanye pilkada tak ada temuan laporan dugaan pelanggaran terkait politik uang atau money politic.
Dia pun berharap tidak ada laporan pelanggaran yang kembali masuk sampai pelaksanaan Pilkada 2024 rampung.
"Berdasarkan pengalaman di lapangan di seluruh tahapan kampanye memang ada, namun memang banyak mempersepsikan seperti itu," ucap dia.
Allam juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang apabila mendapati adanya dugaan pelanggar segera melapor kepada Bawaslu setempat.
"Konsepnya kami terbuka untuk informasi informasi di seluruh media sosial kami dan kami menjaga privasi untuk pelapornya," tuturnya.
Pilkada Kabupaten Malang 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Sanusi-Lathifah Shohib nomor urut 1 dan Gunawan HS-Umar Usman nomor urut 2.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.