Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyatakan angka partisipasi masyarakat (parmas) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat 2024 turun 0,47 persen dibanding capaian pada agenda serupa pada 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika di Malang, Senin, mengatakan pada Pilkada 2024 parmas tercatat hanya 60,01 persen sedangkan pada 2020 angkanya sebesar 60,48 persen.
"Partisipasi Pilkada 2024 tercatat 60,01 persen atau turun 0,47 persen dari 2020 yang mencapai 60,48 persen," kata Dika sapaan akrabnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat dua yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Malang, Rabu (4/12), jumlah masyarakat yang masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati setempat sebesar 2.060.576 jiwa
Kemudian, dari jumlah tersebut sebanyak 1.232.809 pemilih yang masuk DPT menggunakan hak suaranya.
Selain itu, ada juga 3.149 orang yang tercatat melakukan pindah memilih dan masuk sebagai dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) serta 1.302 adalah daftar pemilih khusus (DPK).
Total jumlah pengguna hak suara di Kabupaten Malang mencapai 1.237.260 orang, terdiri dari 1.181.500 suara sah dan 55.760 suara tidak sah.
Dika menjelaskan pihaknya belum menemukan alasan pasti terkait turunnya persentase parmas.
"Tapi itu perlu ditelusuri lebih lanjut di setiap kecamatan dan sementara dua hal yang paling nampak secara data," ucapnya.
Pertama, kata dia, jika melihat pada beberapa temuan sementara, maka penyebab turunnya partisipasi masyarakat bisa karena perbedaan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada 2024 dan 2020.
"Secara nampak jumlah pemilih dalam satu TPS di Pilkada 2024 600 pemilih dengan pilkada 2020 ada 400 pemilih, itu berkonsekuensi pada pendirian TPS karena bisa jadi berjarak jauh dengan domisili warga," ujarnya.
Kedua, ada temuan sejumlah C pemberitahuan yang dikembalikan karena pemilik hak suara tidak ditemui di tempat tinggalnya atau sudah tidak memenuhi syarat (TMS).
"Bisa jadi menganggap tidak perlu datang ke TPS, padahal kalau sudah terdaftar di DPT tanpa membawa C pemberitahuan bisa datang hanya dengan membawa KTP atau data penduduk," kata dia.