Pasuruan - Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Pasuruan, Jawa Timur, Rabu memeriksa dokumen imigrasi warga negara Taiwan yang telah habis masa berlakuknya. "Namun untuk pemeriksaan lebih lanjut warga negara asing tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Malang," kata Kasubag Humas Poldres Pasuruan, AKP Bambang HS. Ia menjelaskan, warga negara Taiwan yang bernama Chiang Shin Chen diamankan petugas saat menginap di vila Puncak Tretes, Prigen, Pasuruan. Disebutkan, warga negara asing tersebut saat diperiksa menunjukkan paspor nomor 131987293 yang telah habis masa berlakunya. Ia tercatat lahir di Taiwan, 8 April 1958 dengan pekerjaan swasta. Warga Taiwan tersebut dicurigai warga sekitar karena diketahui telah beberapa hari tinggal di kawasan wisata Tretes tersebut, tapi keberadaanya tidak melapor kepada petugas setempat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutran justru menunjukkan identitas berupa KTP dengan foto yang bersangkutan dengan menggunakan nama Candra Wijaya yang beralamatkan di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Tenukik, Kota Atambua, NTT. Bambang menduga KTP yang dimiliki warga Taiwan tersebut palsu, atau dipalsukan, karena status kewarganegaraannya masih warga negara asing. Sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut yang bersangkutan kini diserahkan ke Kantor Imigrasi Malang berikut barang-barang buktinya. Petugas, lanjut Bambang, nantinya juga akan mengonfirmasikan keabsahan KTP yang dimilikinya tersebut ke Atambua NTT, tempat yang menerbitkan KTP tersebut.


Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026