Lamongan (ANTARA) - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satreskrim Polres Lamongan menetapkan pria berinisial "S" sebagai tersangka tindak pidana pemilu atas peristiwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukanya ke baliho pasangan calon Pilkada Lamongan nomor urut 2 Yuhronur-Dirham di Kecamatan Sukorame, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa, di Lamongan membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
"Ya, benar sudah diproses ke tahapan penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Gakkumdu Satreskrim Polres Lamongan. Sebab, apa yang dilakukannya masuk dalam tindak pidana pemilu," ujarnya.
Setelah ini, kata Hamzaid, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan.
"Untuk berkasnya sesuai dengan petunjuk KBO Reskrim selanjutmya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk diproses dan di P-21," katanya.
Ia menjelaskan, untuk aturan atau sanksi yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69, huruf (g) Undang - Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang - Undang.
Disebutkannya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf (g), huruf (h), huruf (i), atau huruf (j) dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 (bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.
Sebelum adanya penetapan tersangka, hasil putusan perkara perusakan APK tersebut telah dilaporkan tim hukum paslon nomor urut 2 ke Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (11/10) lalu. Itu ditempuh karena telah terjadi unsur tindak pidana Pemilu.
Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 Kabupaten Lamongan diikuti dua pasangan calon. Pada paslon nomor urut 1 yakni Abdul Ghofur-Firasha Shalati yang diusung tiga gabungan partai politik dan nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara diusung dan didukung gabungan 15 partai politik.