Malang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meraih banyak surplus dari 9 jenis pajak daerah hingga akhir triwulan III (30 September 2024) terealisasi sebesar Rp 505,445,560,740.80. Dari besaran tersebut, sebagian besar jenis pajak sudah melampaui target.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Jumat mengatakan, adapun target triwulan III untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan sebesar Rp 33,6 miliar (45 persen) dan tealisasi Rp 44,1 miliar (131.4 persen) atau surplus 31.4 persen.
Untuk PBJT Jasa Makanan & minuman sebesar Rp 77,5 miliar (50 persen) terealisasi Rp 124,6 miliar (160.8 persen) atau surplus 60.8 persen.
"Pajak Reklame sebesar Rp16,8 miliar (70 persen) terealisasi Rp 22 miliar (131.3 persen) atau surplus 31.3 persen," katanya.
"PBJT tenaga listrik sebesar Rp 43,2 miliar (45 persen), terealisasi Rp 79,9 miliar (185.2 persen) atau surplus 85.2 persen. PBJT parkir sebesar Rp 1,575 miliar (35 persen) terealisasi Rp 3,88 miliar (246.6 persen) atau urplus 146.6 persen," kata Handi.
Sementara itu, kata dia, Pajak Air Tanah sebesar Rp 1,8 miliar (30 persen), terealisasi Rp 2,4 miliar (134.2 persen) atau surplus 34.2 persen.
PBB sebesar Rp 41,610 miliar (57 persen) terealisasi Rp 64,18 miliar (154.2 persen) atau surplus 54.2 persen).
"BPHTB sebesar Rp 94,5 miliar (42 persen) terealisasi Rp 155,2 miliar (164.3 persen), atau surplus 64.3 persen. Untuk PBJT Jasa Kesenian & Hiburan tidak tercapai karena masih minimnya acara-acara turnamen olahraga dan konser yang dilaksanakan di Kota Malang," kata Handi.
Seluruh capaian itu, menurutnya, karena kesadaran warga Kota Malang untuk membayar pajak tergolong tinggi.
"Yang tak kalah penting apresiasi dari Bapenda juga berdampak signifikan. Seperti program pembebasan denda pajak dan Gerakan Sadar Pajak (GSP) yang memperebutkan hadiah utama mobil," kata Handi.(*)
Advertorial
Bapenda Malang raih banyak surplus di Triwulan III
Jumat, 11 Oktober 2024 22:04 WIB
Yang tak kalah penting apresiasi dari Bapenda juga berdampak signifikan. Seperti program pembebasan denda pajak dan Gerakan Sadar Pajak