Malang Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada sejumlah petugas instansi tersebut yang diduga merokok di depan ruang laktasi di Alun-Alun Merdeka, Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono di Kota Malang, Rabu, mengatakan petugas terkait dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (18/2).

"Sudah proses, sudah akan (sidang) tipiring tanggal 18 Februari," kata Heru.

Dia mengatakan sidang tipiring tersebut diputuskan setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengenai pelanggaran peraturan daerah dan Petugas Tindak Internal soal kode etik dari instansi terkait.

"Kami mengikuti aturan. Kalau pembinaan (ke seluruh anggota) itu sudah jalan terus," ujarnya.

Heru juga menyampaikan bahwa anggotanya tidak merokok di dalam ruang laktasi, tetapi di depan tempat itu.

"Itu di depan bukan di dalam ruangan," katanya.

Dugaan adanya petugas Satpol PP Kota Malang yang merokok di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka diketahui dari tayangan rekaman video amatir dari seorang pengunjung.

Pada video tersebut diperlihatkan beberapa orang petugas Satpol PP sedang duduk di kursi yang terletak di depan ruang laktasi.

Perekam video mengemukakan keluhannya terhadap aktivitas merokok yang dilakukan petugas instansi penegak perda itu.

"Lagi di alun-alun bawa bayi, niatnya mau menyusui, tapi kok ruang laktasinya dipakai merokok bapak-bapak itu," ucap perekam video tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Asmualik menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut.

Menurut dia, sekitaran ruang laktasi seharusnya bebas dari aktivitas merokok karena bukan hanya demi menciptakan kenyamanan, tetapi untuk memastikan terjaganya kesehatan ibu dan bayi.

"Terus kami berharap juga ada plakat terpasang di daerah yang memang harus bebas asap rokok," ucapnya.

Selain proses secara regulasi, tambah Asmualik, Pemerintah Kota Malang bisa menerapkan sanksi sosial bagi setiap orang yang melanggar aturan di sebuah tempat, termasuk larangan merokok.

Cara itu sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mengantisipasi terjadinya sebuah pelanggaran.

"Ini tidak hanya untuk petugas, tetapi ke seluruh masyarakat. Misalnya, dia dipakaikan rompi karena merokok di dekat atau di ruang laktasi, terus diberikan sanksi menyapu jalan selama dua, tiga, atau lima hari pada jam ramai sehingga akan dilihat orang-orang," tuturnya.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026