Malang Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengajak seluruh warga mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang selama ini telah dijalankan oleh pemerintah daerah setempat.
"Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Denny menjelaskan bahwa pemberantasan terhadap rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem industri rokok bercukai.
Apabila pemberantasan tak maksimal dan industri rokok legal berkurang, maka akan memberikan efek domino terhadap tingkat pengangguran.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mematikan usaha rokok yang legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang," ucapnya.
Denny menyatakan pihaknya juga aktif secara langsung melakukan sosialisasi kepada pemilik toko kelontong di Kota Malang supaya tidak menjual rokok ilegal, sebagaimana yang berlangsung pada Kamis (9/10).
Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang melibatkan peran Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, hingga TNI.
Petugas gabungan turut melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di dua lokasi, yakni Jalan Madyopuro dan Simpang L.A Sucipto.
"Dari dua lokasi petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal," ucapnya.
Sosialisasi dan operasi gabungan yang dilaksanakan merupakan upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
