Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melibatkan peran jurnalis dalam menciptakan ekosistem sosial yang ramah bagi anak.
Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Kenprabandari Aprilia di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan dilibatkannya para jurnalis merupakan bagian tindak lanjut menjalankan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kota Layak Anak (KLA).
"Indikator KLA di dalamnya ada peran penting dari jurnalis dalam menyebarkan informasi segala aspek tapi dengan tetap memperhatikan kepentingan bagi anak," kata Kenprabandari.
Upaya menciptakan ekosistem ramah bagi anak pun menjadi topik utama agenda sosialisasi yang dilaksanakan oleh dinas terkait dan melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, DPRD Kota Malang, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.
Pada sosialisasi tersebut Dinsos-DP3AP2KB menyampaikan bahwa jurnalis mengemban tanggung jawab dalam melindungi anak, yaitu dengan tak mengeksploitasi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku.
Hal tersebut perlu menjadi patokan penting dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Royin Fauziana menyatakan lembaga penyiaran memang dituntut menyajikan tayangan atau siaran ramah bagi anak.
Setiap anak tak boleh dilibatkan di dalam program yang tayang di atas pukul 21.30 waktu setempat.
"Kami mendorong lembaga penyiaran lebih aktif menyajikan konten ramah anak," ucapnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Asmualik menambahkan jurnalis memiliki peran penting sebagai pihak yang menentukan masa depan anak, dengan menyajikan pemberitaan bertanggung jawab dan bersifat etis.
Dia mencontohkan, apabila identitas anak yang menjadi korban kejahatan tertentu diungkap jelas, maka akan mengancam masa depannya.
"Ini juga bisa berdampak panjang pada psikologisnya," ucapnya.
