Ngawi - Sebanyak 14 bus dari berbagai perusahaan otobus (PO) terjaring dalam razia kecepatan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi di wilayahnya. Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Toni Prasetya, Sabtu mengatakan, razia kecepatan tersebut digelar menyusul banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus, akhir-akhir ini. Razia dilakukan di jalan raya provinsi yakni Jalan Raya Ngawi-Magetan tepatnya di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi. "Razia tersebut dilakukan di jalan raya milik provinsi yang merupakan lurusan jalan lokasi terjadinya kecelakaan Bus Mira menabrak pohon, dan Bus Sumber Kencono yang terjungkal ke sungai. Dari 14 bus yang terjaring, delapan bus di antaranya adalah Bus Sumber Kencono dan sisanya ada yang bus kecil," ujar AKP Toni saat dihubungi. Menurut dia, 14 sopir bus yang melanggar kecepatan tersebut sesuai alat "speed gun" yang digunakan dalam razia ini, diketahui mengemudi dengan kecepatan di atas 80 kilometer/jam. Bahkan ada satu bus yang melaju dengan kecepatan 110 kilometer/jam. Padahal, sesuai aturan yang ada, batas maksimum kecepatan pada jalan raya provinsi adalah 80 kilometer/jam. Sementara, sebagian besar dari bus yang terjaring tersebut melaju dengan kecepatan 85-90 kilometer/jam. Para sopir ini telah melanggar pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tetang batas maksimum kecepatan di jalan raya provinsi. "Kepada seluruh sopir bus yang terbukti melanggar pasal tersebut, akan dikenai sanksi tilang. Selain tilang, kepada sopir bersangkutan juga diberikan sosialisasi tentang mengemudi yang aman bagi sesama pengguna jalan raya," papar Toni. Pihaknya menambahkan, razia ini memang baru pertama kali digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi. Hal ini menyusul banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus. "Selain itu, juga karena keterbatasan alat 'speed gun' yang ada. Saat ini Polres Ngawi baru punya satu alat tersebut," tukasnya.(*)
14 Bus Terjaring Razia Kecepatan Polres Ngawi
Sabtu, 25 Februari 2012 15:45 WIB