Pedagang di Kediri Protes Kenaikan Retribusi
Jumat, 24 Februari 2012 20:04 WIB
Kediri - Sedikitnya 50 pedagang Pasar Pamenang Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten setempat mengadu tentang kenaikan retribusi yang memberatkan mereka.
Yanto (75), salah seorang pedagang di pasar tersebut, Jumat mengaku sangat keberatan dengan keputusan kenaikan retribusi itu. Selain tidak pernah ada sosialisasi, kenaikan itu juga tidak terjangkau.
"Dulu kami hanya membayar retribusi Rp2.200 per meter persegi per hari, saat ini naik mencapai Rp4.700 meter persegi/hari, bahkan ada yang sampai Rp5.000 per meter persegi/hari," katanya mengungkapkan.
Ia mengatakan, saat ini situasi ekonomi para pedagang sudah cukup sulit. Selain sepi, dukungan pemerintah saat ini juga minim. Sudah banyak berdiri pusat perbelanjaan modern di sekitar pasar, yang membuat omzet turun drastis.
"Pemerintah tidak konsekuen. Banyak pusat perbelanjaan berdiri dekat pasar tradisional, kami hancur dengan itu," ucapnya dengan suara bergetar.
Ia mengaku, membayar retribusi adalah kewajiban yang memang harus dibayar sebagai warga negara dan pedagang. Namun, ia minta agar nominal retribusi tidak terlalu tinggi, hingga pedagang kecil seperti dirinya masih bisa untuk berjualan.
Pendamping para pedagang, Tribudi Wahyudiono menilai pemerintah daerah salah dalam menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kekayaan Daerah. Tanah itu bukan milik pemda, karena para pedagang membelinya dengan cara mengangsur kepada PT Nilam Makmur bekerjasama dengan BTN pasca kebakaran tahun 1996 silam. Pasar itu baru diserahkan ke pemda pada 2014 mendatang.
"Kami tetap minta agar pemerintah memberikan pembebasan retribusi. Pedagang diminta membayar HPL (hak pengelolaan lahan) dan HGU (hak guna usaha). Tanah itu bukan milik pemda," katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kediri, Hari Subagio ditemui setelah pertemuan dengan para pedagang mengatakan dewan akan membincang masalah ini. Pihaknya akan memanggil instansi terkait membicang masalah ini. (*)