Sidoarjo - Petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo membacakan harga konsinyasi sejumlah lahan yang akan digunakan sebagai Jalan Arteri Porong, menyusul target pembangunan Jalan Arteri Porong sudah harus selesai pada 15 Maret 2012. Petugas juru sita PN Sidoarjo Agus M, Kamis, mengatakan pembacaan harga konsinyasi ini merupakan yang terakhir setelah sebelumnya sempat dilakukan, namun ditolak oleh warga. "Pada dasarnya sebagian besar warga setuju dengan harga yang dibacakan kali ini, dan selanjutnya warga dipersilahkan untuk mengambil uang jual belinya di Pengadilan Negeri Sidoarjo," katanya. Ia mengemukakan pada hari ini, ada sekitar 34 berkas yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Tanggulangin masing-masing Ketapang, Kesambi, Juwet Kenongo, Wunut, dan juga Kali Sampurno. "Untuk hari ini memang ada 34 berkas yang dibacakan pada masing-masing balai desa dan rencananya besok akan dilanjutkan pada Kecamatan Porong," ucapnya. Terkait masalah pengosongan rumah dan juga proses eksekusi seluruhnya diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan juga Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. "Sebenarnya, penyelesaian ini bisa dilakukan dengan cepat. Namun, masih ada beberapa warga yang proses administrasinya kurang lengkap seperti tanah tersebut sudah diahliwariskan dan juga sudah berganti kepemilikan," tukasnya. Selain itu, juga ada lima berkas yang bermasalah yakni si pemilik minta pergantian berupa rumah dan tanah. Namun, setelah dicek ke lapangan ternyata hanya berupa tanah saja, tanpa adanya bangunan rumah seperti yang ada di berkas. Sebelumnya, BPLS siap membayar kepada 72 berkas pada sejumlah bidang lahan yang akan digunakan sebagai Jalan Arteri Porong. Humas BPLS Akhmad Kusairi, mengatakan, nilai uang yang digunakan untuk pembayaran 72 berkas tersebut sekitar Rp7 miliar dan akan dilakukan pembayaran secara konsinyasi. Ia mengemukakan, saat ini proses pembebasan dan pembayaran lahan di sejumlah titik yang akan dilalui Jalan Arteri Porong masih belum selesai dilakukan, sehingga mengganggu proses pembangunan Jalan Arteri Porong yang merupakan jalan penganti Raya Porong yang amburadul oleh luapan Lumpur Lapindo. "Padahal, kebutuhan akan Jalan Arteri Porong tersebut sangat dibutuhkan, mengingat saat ini volume yang ada di Jalan Raya Porong masih cukup tinggi dan banyak yang berlubang," katanya.(*)
PN Sidoarjo Bacakan Harga Konsinyasi Arteri Porong
Kamis, 23 Februari 2012 15:56 WIB