Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berkomitmen menjaga lingkungan dengan menegakkan regulasi hukum untuk berkelanjutan.
"Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga kunci untuk membangun reputasi yang baik dan mencapai keberlanjutan jangka panjang," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati pada seminar naaional di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.
Menurutnya kejaksaan akan menjaga tata kelola yang baik melibatkan praktik manajemen yang transparan, akuntabilitas, dan integritas dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan risiko.
Lanjut Mia, regulasi lingkungan dirancang untuk melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem dari dampak negatif aktivitas industri.
"Dengan mematuhi regulasi ini, perusahaan dapat menghindari sanksi hukum, denda, dan biaya kompensasi yang signifikan," ujarnya.
Dia menceritakan masalah lingkungan yang pernah ditangani Kejati Jatim adalah kebakaran yang terjadi di Gunung Bromo akibat kesalahan pengunjung.
"Kita sudah terapkan ketentuan bagaimana mengupayakan efek jera bagi yang lain untuk tidak mengulanginya," tuturnya.
Lanjutnya, saat ini di Gunung Bromo telah diberi aturan khusus bagi pengunjung untuk menjaga lingkungan dan mewaspadai kejadian kebakaran terulang.
Untuk aturan yang berkaitan tentang menjaga lingkungan, Kejati Jatim telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan perusahaan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.
"Mengupayakan kegiatan yang bersifat preventif kepada perusahaan, kita mengutamakan pencegahan daripada tindakan hukum," tutur Mia
Pihaknya juga mengapresiasi, mahasiswa Unair yang mau membahas dan perduli masalah lingkungan.