Surabaya (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis 1,5 tahun pada Erwin Pranata, residivis perampas motor bersama oknum polisi Agus Sugeng Priyanto ditangkap saat bermain judi slot di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian," kata jaksa Halimah saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.
Hukuman maksimal itu dijatuhkan kepada Erwin karena sudah tiga kali disidang karena kasus pidana.
Sebelumnya, dia pernah terlibat kasus narkoba dan perampasan sepeda motor bersama oknum polisi, sekarang dia disidang bermain judi menggunakan handphone (HP).
Jaksa penuntut umum Reiyan Novanda Syanur Putra, dalam dakwaannya menjelaskan, dengan HP itu terdakwa Erwin bermain slot dari aplikasi judi online.
"Dia lantas memasukkan uang Rp 200 ribu untuk deposit judi," ujar Reiyan.
Erwin sebelumnya ditangkap polisi setelah merampas sepeda motor milik Rahmad Budiono. Dia melakukannya bersama dua oknum polisi, masing-masing Agus dan Roji serta tiga teman lainnya.