Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyakarat Jember (AMJ) menggelar unjuk rasa mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan orang demonstran yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Senin.
"Kami mendesak delapan orang demonstran yang duduk di kursi terdakwa divonis bebas," kata koordinator aksi Abdul Aziz Al Fazri di Jember.
Menurutnya, mahasiswa dan pelajar yang berunjuk rasa itu hanya menjalankan hak untuk menyuarakan pendapat, namun para demonstran kemudian didakwa dengan tuduhan serius berupa perusakan dan pembakaran yang diklaim dilakukan secara bersama-sama.
Para demonstran didakwa menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Delapan demonstran yang diproses hukum, yakni Ridho Awali Rizki, Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Puja Yukta Satwika, Ery Alidafi Mukhtar, dan M. Farel.
"Tujuh demonstran dalam agenda sidang pembacaan putusan dan satu orang lainnya menjalani sidang dengan agenda eksepsi," katanya.
Ia berharap semua demonstran divonis bebas karena mereka tidak bersalah. Tuduhan itu disampaikan tanpa pembuktian individual yang jelas dan bertanggung jawab sehingga hukum tampak digunakan sebagai instrumen pembungkam, bukan sebagai alat untuk menegakkan keadilan.
Sementara itu, majelis hakim PN Jember yang dipimpin Hakim Ketua Aryo menjatuhkan vonis 3 bulan dan 15 hari kepada para terdakwa. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hakim pada akhir putusan menyampaikan kepada seluruh terpidana bahwa menyampaikan aspirasi dilindungi undang-undang, namun jika ada yang melanggar undang-undang dalam penyampaian aspirasi seperti adanya perusakan, maka tetap harus menjalani proses hukum.
Kuasa salah satu hukum terpidana, Purcahyono Juliatmoko, mengatakan bahwa kliennya tidak mengajukan banding atas putusan itu dan menerima putusan majelis hakim.
"Pihak JPU sepertinya juga menerima putusan tersebut sehingga putusan yang dibacakan majelis hakim inkrah," ujarnya.
