Pengadilan Trenggalek "Bebaskan" Dua Terpidana Calo CPNS
Minggu, 12 Februari 2012 19:56 WIB
Trenggalek - Pengadilan Negeri Trenggalek memberikan "kebebasan bersyarat" kepada dua terpidana penipuan CPNS dengan memberi vonis ringan selama delapan bulan penjara dan masa percobaan 16 bulan.
"Sesuai keputusan majelis hakim nomor 183/pid.B/2011/PN.TL, kedua terpidana ini divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan 16 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan," kata Humas Pengadilan Negeri Trenggalek, Joko Saptono, Minggu.
Kedua terpidana calo CPNS yang hanya divonis percobaan itu masing-masing adalah Riyana (40), mantan anggota DPRD Tulungagung serta Sudarto (62), mantan anggota DPRD Trenggalek.
Dalam amar putusannya, mejelis hakim menilai kedua mantan anggota dewan itu terbukti bersama-sama melakukan tindakan penipuan dengan melanggar pasal 378 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Joko menjelaskan, dengan putusan tersebut, kedua terpidana tidak perlu menjalani penahanan dengan catatan selama dalam masa percobaan tidak melakukan tindak pidana. Namun, imbuh Joko, statusnya sebagai terpidana tetap tidak hilang.
"Apabila dalam waktu 16 bulaan itu mereka melakukan pelanggaran hukum, maka kejaksaan berhak melakukan eksekusi dan menjebloskan mereka ke penjara untuk menjalani putusan majelis hakim," katanya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tertanggal 26 Januari tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena masing-masing terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum atau banding.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Bayu Danarko membenarkan atas tidak adanya upaya banding terkait putusan dari PN Trenggalek tersebut.
Ia beralasan, dalam kasus penipuan itu kedua terpidana hanya terbukti menikmati keuntungan Rp12 juta, itupun untuk Rp8 juta di antaranya telah di kembalikan ke pelapor Icwanudin.
"Sedangkan sisa untuk Rp4 juta, sebenarnya sudah dikembalikan kepada Icwanudin, namun pelapor ini masih menolak dengan alasan tidak jelas," katanya.
Bayu mengakui, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yakni hukuman satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Bayu meyakini yang menjadi otak perkara penipuan ini adalah AS, warga Tulungagung yang diduga membawa uang hasil penipuan tersebut, tapi hingga kini masih dalam pencarian pihak yang berwajib.
Kasus penipuan berkedok calo CPNS ini bermula dari laporan, Ichawaduin (56) yang juga mantan anggota dewan Trenggalek yang mengaku kedua anaknya yakni Nur Imamah (33), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung dan Hadi Sudrajat (21), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trengalek telah ditipu oleh Riyana.
Kedua korban telah memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp45 juta sebagai biaya untuk menjadikan kedua korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Namun hingga waktu yang ditentukan, janji tersebut tidak dipenuhi oleh terlapor.
Sebagai bukti penipuan, Ichwanudin menyerahkan bukti pembayaran berupa empat lembar kwitansi pembayaran, yang di antaranya tercantum nominal Rp10 juta dan Rp4 juta. Transaksi dilakukan sekitar bulan Januari 2010. (*)