Situbondo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, menyediakan sarana prasarana (sarpras) dan fasilitas khusus penunjang Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) bagi masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan menjelaskan fasilitas penunjang pelayanan publik berbasis HAM ini sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018.
"Untuk mewujudkannya, Rutan Situbondo menyediakan beberapa sarana prasarana maupun fasilitas khusus penunjang layanan publik, salah satunya jalur khusus disabilitas," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Selain itu, lanjut Rudi, ada pula sejumlah layanan publik berbasis HAM lainnya, antara lain ruang laktasi/menyusui, ruang bermain anak, dan tersedianya akses bagi penyandang disabilitas seperti toilet khusus dan jalur khusus disabilitas.
Menurutnya, sarana prasarana maupun fasilitas layanan publik tersebut kini sudah dapat dirasakan warga binaan pemasyarakatan maupun masyarakat atau pengunjung rumah tahanan.
"Sebagai pelayan masyarakat dan demi mewujudkan penunjang P2HAM kami berharap fasilitas ini dapat dirasakan masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan demi membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani," ujar Rudi.
Ia berharap dengan adanya fasilitas layanan publik ini dapat memberikan pelayanan yang adil terhadap masyarakat maupun warga binaan.
"Diterapkannya P2HAM bertujuan memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap suku, ras dan agama. Selain itu juga dapat mewujudkan kepuasan, ketepatan, dan pelayanan prima kepada warga binaan dan masyarakat," kata Rudi.