Bojonegoro - Mantan Asisten I Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni, terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu Rp3,8 miliar, Selasa, mulai menjalani hukuman penjara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menghukum empat tahun penjara. "Eksekusi yang kami laksanakan atas terdakwa Kamsoeni, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang memutus hukuman empat tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp200 juta atau dua bulan kurungan," kata Kasi Intellijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan S, usai pelaksanaan eksekusi, Selasa. Namun, menurut Nusirwan, dalam pelaksanaan eksekusi tambahan hukuman denda Rp200 juta, terdakwa Kamsoeni yang dalam kasus korupsi itu posisinya sebagai Sekretaris Tim Pembebasan lahan Blok Cepu, mengaku tidak sanggup membayar. "Karena tidak sanggup membayar, berarti hukumannya ditambah dua bulan penjara," ucapnya, menegaskan. Ia menjelaskan, terdakwa Kamsoeni datang untuk menjalani eksekusi setelah turun keputusan Mahkamah Agung No. 873 K/PID/SUS/2011, tertanggal 9 Januari 2011. Dalam putusan MA itu, Kamsoeni terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu sebesar Rp3,8 miliar. Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum ini, lanjutnya, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat kepada terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi. "Dalam dua kali panggilan itu, terdakwa Kamsoeni berhalangan hadir, dengan alasan sakit. Ini panggilan yang ketiga, dan terdakwa langsung datang sendiri ke kejaksaan," katanya, mengungkapkan. Secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bojonegoro, Cuk Kusdewanto, menyatakan sebelum menempati ruangan tempatnya menjalani hukuman, Kamsoeni akan ditempatkan di ruangan pengenalan, selama sepekan. Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 18 November 2010, yang memutus bebas Kamsoeni atas kasus korupsi itu. Karena diputus bebas, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang sebelumnya menuntut 5,5 tahun penjara langsung mengajukan kasasi ke MA. Sesuai nota kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) antara Mobil Cepu Limited (MCL) dan Pemkab Bojonegoro pada 16 Mei 2007, tim pembebasan lahan Blok Cepu mendapatkan anggaran dana sosialiasi sebesar Rp10,8 miliar. Dana itu, sesuai kesepakatan dicairkan dalam tiga tahap dan pada tahap pertama dana yang dicairkan sebesar Rp3,8 miliar, yang berakhir dengan munculnya perkara di pengadilan.(*)
Terdakwa Korupsi Dana Minyak Bojonegoro Jalani Hukuman
Selasa, 31 Januari 2012 16:07 WIB