Surabaya (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) bernama Wu Chi Lung, asal Hongkong karena diduga melanggar undang-undang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Ramdhani di Surabaya, Jumat mengatakan pendeportasian 1 WN Hongkong itu dilakukan pengawasan secara ketat dimana pemberangkatan dilakukan melalui Terminal II Bandara Internasional Juanda pada Jumat (23/8) sekitar pukul 06.30 WIB.
"WN Hongkong atas nama Wu Chi Lung diduga telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Ramdhani dalam keterangannya.
Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya M. Novrian Jaya yang mengatakan, saat tiba di bandara dan melakukan checkin, mengalami kendala.
"Terdapat kendala pada saat check in karena maskapai harus memastikan terlebih dahulu kepada pihak imigrasi Hongkong bahwa travel dokumen yang dipakai WN Hongkong Wu Chi Lung bisa digunakan untuk masuk wilayah Hongkong," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Surabaya ciptakan kesetaraan bagi disabilitas lewat "I'm Possible"
Setelah mendapat konfirmasi dari pihak imigrasi Hongkong dan selesai check in, petugas mengawasi Wu Chi Lung ke counter pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan.
Lalu, kata dia, petugas meninggalkan lokasi usai Wu Chi Lung pergi menggunakan pesawat Cathay Pacific dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya - Hongkong dengan jadwal keberangkatan pada pukul 08.20 WIB.
"Masuk ke dalam pesawat pukul 07.50 WIB dan terbang ke negara tujuan pada pukul 08.20 WIB," ujarnya.
Novrian memastikan Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian tapi, juga terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.
"Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," tuturnya.