Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi memastikan tidak ada perubahan dalam konstelasi di Jawa Timur pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dan usia minimal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sampai sekarang belum ada perubahan. Tadi sempat bicara sama kader dan para calon ternyata tidak ada perubahan terkait putusan MK,” ungkapnya usai menyerahkan form B1-KWK, pada 23 bakal calon kepala daerah, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya, dengan waktu pendaftaran yang sudah sangat dekat, diperkirakan tidak akan terjadi perubahan koalisi dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak, termasuk di wilayah Jawa Timur.
“Pendaftaran (pasangan calon) 27 Agustus, waktunya sudah mepet sepertinya tidak ada perubahan,” bebernya.
Menanggapi putusan MK ini, pihaknya akan mematuhi putusan tersebut meski di luar gugatan yang dilayangkan pemohon, Partai Gelora dan Partai Buruh.
"Ya itu ekstra petita ya. Jadi MK memutuskan di luar gugatan. Tapi itu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu keputusannya bersifat final dan meningkat. Harus dilaksanakan oleh siapapun, lembaga-lembaga apapun. Dan ini akan menjadi sebuah nuansa baru," ujarnya.
Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi di DPRD. Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon.
MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
Pascaputusan MK, Waketum PAN: Tak ada perubahan di Pilkada Jawa Timur
Rabu, 21 Agustus 2024 21:01 WIB