Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri

Surabaya (ANTARA) - Pakar hukum menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan kepastian hukum melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa penugasan Kapolri dalam aturan jabatan di luar kepolisian.

“Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H., dalam keterangan, Senin.

Ia menjelaskan bahwa sebelum putusan MK, penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat frasa yang menimbulkan multitafsir, terutama mengenai makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan keharusan penugasan dari Kapolri. Dengan dihapusnya frasa tersebut, kepastian norma menjadi lebih terukur.

Dr. Faiar menyampaikan bahwa anggota Polri tidak wajib mengundurkan diri jika jabatan di luar kepolisian memiliki relevansi langsung dengan tugas dan fungsi Polri.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, “sangkut paut” berarti hubungan atau pertalian sehingga jabatan yang relevan secara fungsional dapat dikategorikan berkaitan erat dengan kepolisian.

Ia menyebut sejumlah lembaga yang memiliki kedekatan substantif dengan tugas Polri, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga seperti Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” katanya.

Ia menilai putusan MK merupakan tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum, kejelasan norma, serta pencegahan konflik kepentingan dalam pengaturan jabatan anggota Polri di luar institusi.

Selain itu, putusan ini dinilai mempertegas batas-batas konstitusional yang harus dijaga dalam menjaga profesionalitas Polri.

Dr. Faiar mendorong pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan MK dengan pengaturan yang lebih eksplisit dan limitatif agar tidak terjadi kekosongan norma.

“Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama: integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik,” tegasnya.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026