saat kejadian bermula dari kelas 1 SMP sampai dengan 1 SMA
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pria berinisial YS (48) atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan di rumahnya di kawasan Kelurahan Embong Kaliasin, Surabaya.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari di Surabaya, Jumat, mengatakan tersangka berinisial YS (48), yang bekerja sebagai pengemudi daring atau driver online diduga telah mencabuli anak kandungnya, SDP (17), sejak tahun 2023.
"Perbuatan ini dilakukan oleh bapak kandungnya sejak tahun 2023 sampai dengan terakhir April 2026. Usia anak saat kejadian bermula dari kelas 1 SMP sampai dengan 1 SMA," kata Kompol Melatisari saat ditemui wartawan di kantor Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, bahwa aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di dalam rumah saat kondisi sepi, yakni ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, modus tersangka diawali dengan tindakan pencabulan sejak tahun 2023.
Namun, lanjutnya, memasuki awal tahun 2025, tersangka mulai memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Menurut dia, korban selama ini tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena berada di bawah ancaman dan tekanan psikologis dari ayah kandungnya.
"Karena pada saat itu kondisi tertekan. Dia (tersangka) memaksa dengan mengatakan jangan bilang siapa-siapa. Sampai akhirnya korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Kasus ini, kata Melati, terungkap setelah korban melapor secara mandiri, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan sang ibu oleh penyidik.
Menurut hasil pengakuan ibu korban, kata Melati, selama bertahun-tahun, sang ibu mengaku tidak mengetahui perbuatan suaminya tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaus lengan pendek warna hitam dan satu potong bra milik korban.
Lebih lanjut, ia menambahkan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut murni karena tidak dapat menahan nafsu seksual, meskipun hubungan tersangka dengan istrinya masih dalam keadaan normal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Karena korban merupakan anak kandung, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga," tutur Kompol Melatisari.
Pewarta: Naufal Ammar ImaduddinEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026