Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada Imam Safi’i dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, Jumat.
Dalam amar putusan Nomor 2001/Pid.Sus/2025/PN Sby, majelis hakim menyatakan Imam Safi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perkara ini bermula saat Imam Safi’i mengajukan pembiayaan motor Honda Vario 160 CBS bernomor polisi L 2510 ABX melalui FIFGROUP, namun saat proses penagihan, perusahaan menemukan fakta bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai peminjam identitas, sedangkan unit kendaraan digunakan oleh seseorang bernama Ujang.
Dalam perjalanan waktu, unit sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Ujang kepada pihak lain yang tidak diketahui identitasnya senilai Rp11 juta.
Meskipun demikian, Imam Safi’i menolak bertanggung jawab baik terhadap keberadaan unit kendaraan maupun pelunasan kewajiban angsuran sesuai perjanjian pembiayaan.
Karena tidak terdapat itikad baik dari terdakwa dan unit tidak berhasil ditemukan, perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2024.
Setelah melalui proses penyidikan, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada September 2025 hingga berlanjut ke meja hijau.
Sementara itu, Central Remedial Head FIFGROUP Jatim 1, Satriyo Budi Utomo, mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan data pribadi maupun identitas diri untuk kepentingan pengajuan kredit oleh pihak lain.
“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran imbalan atas peminjaman data diri seperti KTP,” katanya.
