Pamekasan - Kalangan guru merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang paling banyak melakukan pelanggaran dibandingkan dengan PNS dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. "Ini berdasarkan razia gabungan yang kami lakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah, Satpol PP dan Dinas Perhubungan," kata Inspektorat Pembantu Bagian Pemerintahan Pemkab Pamekasan Pamekasan, Setio Budiono, Jumat. Ia menjelaskan, dari sebanyak 36 orang PNS di lingkungan pemkab yang terjaring razia dalam operasi penertiban PNS karena keluar saat jam kerja, tercatat sebanyak 15 orang PNS di antaranya merupakan PNS guru. Peringkat selanjutnya adalah PNS dari Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 11 orang dan sebanyak 11 orang PNS sisanya tersebar di sejumlah instansi dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan. Oknum PNS yang melakukan pelanggaran dengan cara keluar pada saat jam kerja tanpa disertai surat tugas dari atasannya itu kini diproses oleh pimpinan masing-masing SKPD di lingkungan pemkab Pamekasan. Khusus PNS guru, kata Setio Budiono, mendapatkan teguran dari kepala instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Pamekasan. "Sanksi yang diberikan berupa pembinaan. Sesuai dengan ketentuan, para PNS yang bisa keluar kantor saat jam kerja itu adalah PNS yang mendapatkan tugas dari pimpinannya," terang Budiono. Razia PNS di lingkungan pemkab Pamekasan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat bersama BKD, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan itu digelar pada Rabu (25/1). Menurut Setio Budiono, razia dilakukan karena selama ini banyak laporan yang disampaikan masyarakat kepada pemkab bahwa sebagian PNS di Pamekasan sering keluar kantor saat jam kerja. "Jadi, kami menindaklanjuti hal itu," ucap Budiono, menjelaskan. Razia PNS oleh petugas gabungan di lingkungan Pemkab Pamekasan ini tersebar di beberapa titik, seperti di jalan raya di sekitar pusat kota di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, di pertokoan, tempat makan dan hotel. Dalam razia yang melibatkan sebanyak 60 petugas gabungan itu, ratusan PNS dari berbagai institusi pemkab terjaring karena mereka keluar saat jam kerja, tetapi dari ratusan PNS yang terjaring razia itu hanya sebanyak 36 orang diantaranya yang terbukti melanggar. (*)
Berita Terkait
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
Kepala Biro ANTARA Jatim perkuat soliditas tingkatkan kinerja songsong 2026
15 Desember 2025 20:23
LKBN ANTARA serahkan bantuan untuk pengungsi di Pidie Jaya, Aceh
14 Desember 2025 18:30
88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis
14 Desember 2025 08:50
LKBN ANTARA raih penghargaan Perhumas
13 Desember 2025 16:02
