Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo Jawa Timur memulai uji coba pelayanan terpadu di mana semua pengurusan dokumen dilakukan di satu tempat yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo Quratul Aini di Situbondo Selasa mengatakan, untuk sementara Mal Pelayanan Publik Situbondo menggunakan bekas Kantor Dinas Ketahanan Pangan di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.
"Uji coba Mal Pelayanan Publik ini sudah mulai sejak Senin 12 Agustus kemarin, dan tentunya MPP ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan dokumen, salah satunya administrasi kependudukan dan lainnya," katanya.
Baca juga: Pemkab Situbondo ajak masyarakat awasi rokok ilegal lewat agenda "GBK"
Menurut dia, pada tahap awal ada belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang siap melayani berbagai layanan kebutuhan masyarakat di sana.
OPD tersebut yakni pelayanan Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPP, Disparpora, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dispendukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, Diskoperindag, Dispertangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Bapenda, Barang dan Jasa, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Quratul Aini menjelaskan, nantinya juga ada berbagai lembaga vertikal yang juga akan membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik, di antaranya Kantor Pertanahan, Kantor Pajak Pratama, Bank Jatim, Pengadilan Negeri Situbondo, Pengadilan Agama, PDAM, Kantor POS, BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, serta Bea Cukai Jember, termasuk pelayanan dari Polres setempat.
Dia juga menjelaskan bahwa dengan adanya MPP ini mempermudah masyarakat Situbondo dalam mengurus berbagai kebutuhan, seperti perizinan, adminduk, hingga pajak dan pengurusan perizinan lainnya.
"Mal Pelayanan Publik ini pelayanannya satu pintu, sehingga pemohon atau masyarakat tidak perlu mondar-mandir ke dinas satu ke dinas lainnya, karena semua sudah terintegrasi di MPP," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah setempat secara bertahap terus melengkapi semua sarana prasaran di Mal Pelayanan Publik.
"Kalau sudah berjalan lebih dari satu bulan kami minta verifikasi dari Kementerian PAN-RB untuk ditinjau, semoga MPP Situbondo disetujui sesuai dengan standar Kementerian PAN-RB," katanya.
Mal Pelayanan Publik Situbondo menjadi ikhtiar guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu datang ke berbagai instansi untuk mengurus satu keperluan.
Pemkab Situbondo uji coba pelayanan terpadu Mal Pelayanan Publik
Selasa, 13 Agustus 2024 12:52 WIB