Surabaya - Pengacara tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil Heroe Djoko Waloejo membantah klarifikasi yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo. "Klien saya, Elz, memang membuat pernyataan dan ditandatangani di atas materai. Tapi semua itu karena dibawah tekanan," ujar Heroe ketika dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya menanggapi klarifikasi Rasiyo di hadapan media, Kamis. Bahkan Heroe mengungkapkan bahwa surat yang dibuat pada Rabu (18/1) tersebut sudah tidak berlaku lagi karena kliennya sudah menandatangani surat terbarunya tertanggal 19 Januari 2012 pukul 11.00 WIB. "Klien saya sudah membuat surat lagi yang mencabut pernyataan sebelumnya," tukas dia. Pihaknya menjelaskan, surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rasiyo tidak terlibat itu dibuat dengan paksaan. Ini setelah Elz menyampaikan kepada dirinya. Dalam pengakuan Elz, kliennya dilarang menghubungi Heroe selaku pengacaranya saat menulis surat pernyataan tersebut. Selain itu, Elz ditunjukkan foto masa lalunya yang tidak layak dipublikasikan. "Kalau klien saya tidak mau membuat pernyataan dan ditandatangani di atas materai, maka foto akan disebarkan. Apakah ini namanya bukan sebuah bentuk tekanan," kata Heroe. Tidak hanya itu saja, Elz juga menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan akan dibantu dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Surabaya, termasuk dari segi biaya selama proses hukum berlangsung. "Elz juga dijanjikan akan dibantu dalam kasus hukum dengan pengacara lamanya. Semua itu disampaikan dan saya hanya meneruskan saja. Jadi ketika Elz membuat pernyataan, saya tidak ada. Padahal kalau tahu, pasti pasti saya larang," tuturnya. Sementara itu, menjelang masa sidang, Heroe mengatakan bahwa Elz tetap akan membeberkan bukti-bukti dan saksi yang bisa menyeret beberapa pihak di persidangan nanti. Sebelumnya, Rasiyo melalui kuasa hukumnya Moch. Arifin memberikan klarifikasi di hadapan media bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak menerima uang sepeser pun dari Elz. Ini dibuktikannya dengan surat pernyataan di atas meterai dan ditulis tangan oleh Elz. Tersangka Elz merupakan terdakwa kasus penipuan CPNS yang turut melibatkan sejumlah politisi Partai Demokrat dan Sekdaprov Jatim. Dengan jaminan mengenal orang di dalam pemerintahan, tersangka meminta sejumlah uang kepada para CPNS agar lolos tanpa seleksi. (*)
Pengacara Tersangka Penipuan CPNS Bantah Klarifikasi Sekdaprov
Kamis, 19 Januari 2012 19:10 WIB