Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Kantor Samsat Ponorogo, Jawa Timur aktif menyosialisasikan kepada masyarakat setempat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 15 Juli hingga akhir Agustus 2024.
"Silahkan, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya memperbarui pajak kendaraan bermotor Anda," kata Kanit Regiden Satlantas Polres Ponorogo,, Iptu Aris Wibawa di Ponorogo, Jumat .
Dijelaskan, program pemutihan tersebut bisa dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.
Ada sejumlah pajak kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut baik untuk kendaraan roda dua roda empat maupun di atasnya.
"Bisa dibilang ini merupakan program tahunan baik dari Pemprov Jatim maupun dari Polda Jawa Timur," katanya.
Aris menambahkan, ada sejumlah pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan program tersebut di antaranya yakni pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
Pembebasan PKB progresif, serta bebas dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan (SWDKLLJ).
"Memang sudah banyak masyarakat yang menanyakan ke kita terkait program tersebut, jadi masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut," katanya.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengesahan kendaraan atau pajak tahunan cukup membawa STNK serta identitas diri.
Sedangkan untuk perpanjangan kendaraan lima tahunan masyarakat wajib membawa BPKB, STNK, identitas diri serta membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
Untuk balik nama kendaraan, masyarakat diminta untuk membawa BPKB, STNK, identitas diri, fisik kendaraan serta surat resmi jual beli menggunakan materai yang telah di tanda tangani.
"Program ini memang bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat Ponorogo dan Jawa Timur," katanya.