Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur memberikan waktu perbaikan kepada bakal calon perseorangan M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat hingga 17 Juli 2024.
"Hasil verifikasi faktual dalam rapat pleno bersama tim pasangan bakal calon dan 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu tercatat sebanyak 91.239 berkas dukungan mereka tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Anggota KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Jumat.
Menurutnya, pasangan Gus Jaddin-Arismaya memberikan sebanyak 135.506 berkas dukungan kepada KPU Jember untuk maju menjadi bakal calon perseorangan dalam pilkada, namun hanya 44.267 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Untuk itu, kami memberikan waktu kepada mereka untuk melakukan perbaikan berkas dukungan pada 13-17 Juli 2024 karena syarat minimal dukungan agar bisa maju menjadi calon bupati dari jalur perseorangan minimal sebanyak 128.195 dukungan," tuturnya.
Ia menjelaskan pasangan bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sejumlah 167.856 berkas dukungan hingga batas waktu yang ditentukan tersebut.
"Jumlah tersebut merupakan selisih antara batas minimal dukungan dan jumlah dukungan yang memenuhi syarat yang dikumpulkan calon perseorangan dengan hasil sebanyak 83.928 orang, kemudian dikalikan dua yakni sebanyak 167.856 dukungan yang harus dipenuhi," katanya.
Sebelumnya, bakal calon Bupati Jember yang maju jalur perseorangan M. Jaddin Wajads mengatakan pihaknya akan berusaha maksimal untuk mengumpulkan berkas dukungan kembali pada tahap perbaikan berkas sesuai dengan jumlah dukungan yang ditentukan oleh KPU.
"Pekerjaan sangat berat karena jumlahnya dua kali lipat dan sebanyak 167.856 dukungan bukan jumlah yang sedikit bagi kami, tetapi akan kami perjuangkan dan saya tetap optimistis bisa menyelesaikan perbaikan dalam waktu yang singkat itu," katanya.