Banyuwangi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mencatat ada sejumlah temuan pelanggaran selama pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra mengungkapkan pengawas kelurahan dan desa (pkd) dan panwaslu kecamatan mendapati petugas pantarlih tidak datang langsung ke rumah pemilih.
"Hasil pengawasan minggu kedua pelaksanaan coklit data pemilih memang ada temuan oleh pkd dan panwaslu kecamatan, mulai dari prosedur, mekanisme, salah satunya petugas pantarlih melakukan coklit jarak jauh (via telepon)," katanya saat dihubungi di Banyuwangi, Kamis.
Menurut Indra, Bawaslu setempat langsung memberikan teguran atau saran perbaikan secara lisan maupun tertulis ke panitia pemungutan suara (pps) dan panitia pemilihan kecamatan, termasuk kepada petugas pantarlih setelah pengawas kelurahan dan desa serta panwaslu kecamatan mengetahui temuan di lapangan.
Baca juga: ASN Banyuwangi deklarasi ikrar netralitas Pilkada 2020
"Alhamdulillah setelah kami menyampaikan saran perbaikan, KPU dalam hal ini petugas pantarlih melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian kembali dan datang langsung ke rumah pemilih tersebut," ujarnya.
Selain it, lanjut ia, pengawasan pelaksanaan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024 juga ditemukan petugas pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah pemilih.
"Semestinya petugas pantarlih menempelkan stiker di rumah pemilih ketika sudah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih," kata Indra.
Informasi dihimpun ANTARA, sampai saat ini KPU Banyuwangi melaksanakan tahapan coklit data pemilih dan berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Petugas pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mencocokkan data yang tercantum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik pemilih.
Ada sebanyak 5.134 petugas pantarlih melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian data pemilih yang tersebar di 2.726 tempat pemungutan suara (TPS) di 217 desa/ kelurahan dan 25 kecamatan.
Petugas pantarlih melaksanakan coklit data pemilih sesuai data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 yang diterima KPU Kabupaten Banyuwangi, yakni sebanyak 1.361.025 orang.