Magetan (ANTARA) - Sebanyak 1.192 petani tembakau di Kabupaten Magetan, Jawa Timur menerima bantuan iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Magetan tahun 2024.
"Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan ini para penerima manfaat bisa menikmati beberapa layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi saat penyerahan kartu BPJAMSOSTEK secara simbolis di Magetan, Rabu.
Pj Bupati menilai program tersebut sangat bermanfaat. Ia menegaskan akan pentingnya jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja utamanya yang memiliki risiko tinggi.
Ia juga berharap Dinas Tenaga Kerja bisa bekerja sama dengan pihak lainnya dan semua dinas untuk menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
Kepala Disnakertrans Magetan Arief Ridwan menyebut ribuan petani tembakau yang menerima bantuan tersebut berasal dari tujuh kecamatan di Magetan.
"Nanti penyerahannya akan dilakukan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyosialisasikan kegunaan kartu tersebut. Harapan kami para petani kita dapat terlindungi," kata Arief Ridwan.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Anwar Hidayat mengatakan bahwa Kabupaten Magetan sudah bisa melindungi para pekerjanya. Sesuai data, sekitar 21 persen pekerja di Kabupaten Magetan telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan akan terus bertambah.
"Kini ada sekitar 1.192 pekerja lagi masyarakat di Kabupaten Magetan yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari anggaran DBHCHT Kabupaten Magetan," katanya.
Anwar menambahkan selama periode Januari hingga Juni 2024, BPJAMSOSTEK Madiun telah melayani sebanyak 104 kasus klaim kecelakaan kerja oleh pekerja di Kabupaten Magetan dengan nominal total Rp1,4 miliar.
Selain itu juga menangani sebanyak 886 kasus klaim program jaminan hari tua dengan total nominal Rp11 miliar, serta jaminan kematian sebanyak 43 kasus dengan total santunan Rp1,2 miliar.
Selain penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan santunan kepada para penerima manfaat.