DPRD Kediri Tolak Perpanjangan Pembangunan RS Gambiran
Rabu, 4 Januari 2012 20:38 WIB
Kediri - Fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri menolak keputusan rapat panitia khusus (pansus) yang mensahkan perpanjangan kontrak pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran serta Kampus Politeknik II Kediri.
Ketua Fraksi PAN Kholifi Yunon, Rabu menyatakan dengan tegas menolak hasil pansus tersebut karena pembangunan tersebut perlu dievaluasi dan tidak harus diperpanjang kontraknya.
"Kami menolak hasil pansus ini. Pembangunan RSUD Gambiran II tidak ada persetujuan dalam KUA PPAS (Kebijakan umum anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun 2009 yang lalu, ini sangat menyalahi aturan," katanya mengungkapkan.
Ia juga mengaku sudah mengajukan keberatan atas keputusan pansus tersebut. Namun, ia mengaku tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat maupun memberi masukan, hingga rapat pansus mengesahkan.
Ia juga sangat kecewa dengan sidang hasil pansus yang ternyata mengabaikan keberatan dari fraksinya tentang hasil pansus yang menyetujui perpanjangan kontrak tersebut. Bahkan, dalam rapat paripurna pun pengajuan keberatan ternyata diabaikan.
Pihaknya tambah kecewa ketika mendengar sejumlah anggota fraksi lain meminta agar pengajuan keberatan tersebut dihapus saja. Ia nekat akan menempuh jalur hukum dengan hasil tersebut.
Sementara itu, ketua Fraksi PKNU DPRD Kota Kediri, Sunarko mengatakan masih terdapat masalah, hingga ia nekat menolak hasil pansus tersebut. Bahkan, dari Kejaksaan Negeri pun sampai saat ini juga masih mengusut kasus ini.
"Kami tolak hasil pansus ini," katanya menegaskan.
Ketua DPRD Kota Kediri, Wara S Renny Pramana menyayangkan sikap kedua fraksi tersebut yang menolak hasil pansus. Harusnya, penolakan itu dilakukan saat masih pembahasan pansus, bukan saat sidang paripurna.
"Seharusnya, jika fraksi menolak, sejak awal ketika pembahasan mereka juga menolak dan tidak ikut dalam pembahasan," kata Renny.
Ia juga mengatakan, fraksi yang menolak itu tidak membuat pernyataan resmi tentang penolakan tersebut. Terbukti, tidak ada tanda tangan saat pembahasan pansus. "Dengan itu, sudah dinyatakan jika tidak ada tanda tangan sudah mewakili jika mereka tidak keberatan dengan pansus dan hasilnya," kata Renny menegaskan.
Sebelumnya, pansus membahas rencana perpanjangan pembangunan RSUD Gambiran II Kediri. Rumah sakit yang dibangun menggunakan dana cukai itu awalnya, sesuai kontrak selesai pada 2012, namun molor setahun, dengan berbagai alasan, salah satunya harga material yang mahal.
Dari total anggaran untuk pembangunan rumah sakit yang diperkirakan mencapai Rp208 miliar, saat ini masih menyisakan anggaran Rp118 miliar. Dimungkinkan, anggaran itu bisa bertambah, mengingat untuk pengerjaan juga molor satu tahun. Begitu juga dengan pembangunan kampus Poltek II yang molor setahun. (*)