Madiun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto menyatakan Pemerintah Kota Madiun tidak mempersulit proses izin usaha sebagai upaya untuk mendorong masuknya investasi di wilayah setempat.
"Biasanya kalau mengurus perizinan itu berpekan-pekan, tapi kalau ini bisa sehari, kenapa lama-lama? Kalau bisa pemerintah itu hadir membantu kesulitan yang ada, bukan justru mempersulit," ujar Pj Wali Kota Eddy dalam Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Aston Madiun, Jatim, Selasa.
Menurutnya, perizinan usaha yang berbelit-belit sering kali menjadi kendala sulitnya iklim investasi berkembang di daerah. Untuk itu, ia menekankan kemudahan pengurusan perizinan di Kota Madiun.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, ia meyakini iklim investasi berkembang dengan pesat dan investor merasa nyaman menanamkan modalnya di Kota Madiun.
Eddy yang juga Kepala Bakesbangpol Jawa Timur itu meminta jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun harus memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, salah satunya dalam hal perizinan berusaha. Dengan begitu, para investor tidak enggan menanamkan modalnya di Kota Madiun.
"Mereka bisa mengembangkan usahanya di daerah mana pun, tapi pusatnya kalau bisa di Kota Madiun. Sehingga perputaran uang di Kota Madiun akan terus meningkat, yang muaranya ekonomi makro dan mikro juga bisa meningkat," kata dia.
Eddy menambahkan, jika investasi berkembang dengan baik, maka akan memberikan dampak luas di masyarakat. Selain meningkatkan pendapatan dari sisi ekonomi, juga membuka lapangan kerja, menekan angka pengangguran, dan mengurangi kemiskinan.
"Kalau dunia usaha di Kota Madiun berkembang, tentu efeknya sangat luar biasa terhadap daerah. Bahkan iklim investasi di Kota Madiun ini masuk 10 besar di Jawa Timur, makanya harus kita tingkatkan," katanya.
Pihaknya berharap melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kepatuhan para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*