Jember (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan M. Jaddin Wajads-Arismaya Parahita yang akan maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember 2024.
"Kami sudah memberikan kesempatan kepada pasangan calon perseorangan untuk melakukan perbaikan berkas dukungan pada tanggal 3—7 Juni 2024," kata anggota KPU Kabupaten Jember Ahmad Susanto di Jember, Sabtu.
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita (Gus Jaddin-Arismaya) mendaftar ke KPU setempat untuk ikut kontestasi Pilkada Jember.
Baca juga: KPU Jember terima pendaftaran calon perseorangan Gus Jaddin-Arismaya
Sesuai dengan ketentuan jumlah dukungan untuk pasangan calon perseorangan minimal sebanyak 128.195 orang atau minimal 6,5 persen dari daftar jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jember sebanyak 1.972.216 orang.
Dukungan calon pasangan kepala daerah tersebut, kata dia, juga harus tersebar merata minimal di 16 kecamatan dari total 31 kecamatan di Jember sesuai dengan syarat ketentuan.
Sementara itu, total dukungan Gus Jaddin-Arismaya berdasarkan data yang diserahkan tercatat 142.458 dukungan yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember sehingga sebaran berada di seluruh kecamatan.
"Setelah verifikasi administrasi oleh petugas, hasilnya pasangan calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sehingga KPU Jember memberikan kesempatan kepada pasangan calon perseorangan untuk melakukan perbaikan," tuturnya.
Ahmad menjelaskan bahwa seluruh syarat dukungan perbaikan itu harus diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) perseorangan sehingga pihaknya akan kembali melakukan verifikasi administrasi untuk dokumen perbaikan tersebut hingga 18 Juni 2024.
"Sesuai dengan tahapan, setelah dinyatakan verifikasi administrasinya lengkap atau memenuhi batas minimal dukungan, kami akan melakukan sampling untuk melakukan verifikasi faktual atas dukungan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Gus Jaddin optimistis bisa penuhi syarat minimal dukungan yang ditentukan oleh pihak KPU dan perbaikan administrasi dokumen sudah dilakukan secara maksimal.
KPU Jember vermin perbaikan dokumen dukungan bakal paslon perseorangan
Sabtu, 8 Juni 2024 16:29 WIB