Jember (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur memperketat syarat dispensasi untuk mencegah pernikahan dini melalui surat edaran (SE) Bupati Jember Hendy Siswanto kepada perangkat daerah hingga kepala desa/lurah di kabupaten setempat.
Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman memberikan sosialisasi tentang standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan SE Bupati yang diterbitkan dalam rangka memperketat syarat dari pengajuan dispensasi nikah di Jember, Kamis.
"Pengetatan syarat itu diperlukan untuk menekan terjadinya pernikahan dini karena pada tahun 2023 tercatat sekitar 1.300 calon pengantin di bawah umur 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah," kata Wabup Jember yang akrab disapa Gus Firjaun itu.
Ia menjelaskan persyaratan dispensasi nikah yang harus dipenuhi bagi calon pemohon yakni melampirkan fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, rekomendasi dari DP3AKB, surat rekomendasi psikolog, surat keterangan penolakan dari KUA sehingga yang bersangkutan mengajukan dispensasi nikah dan membayar biaya.
"Bila pernikahan dini maka dampak yang ditimbulkan itu banyak sekali seperti ekonomi, dampak terhadap anak yaitu terbengkalai dan tidak terurus dengan baik, dan itu menimbulkan potensi kasus stunting baru," tuturnya.
Gus Firjaun menjelaskan banyaknya pengajuan dispensasi nikah disebabkan faktor ekonomi yang paling banyak, kemudian urutan kedua yakni faktor pendidikan, sedangkan faktor "kecelakaan" atau calon pengantin hamil dulu sekitar 19 kasus dari 1.300 kasus pada tahun 2023.
"Kami memperketat syarat pengajuan dispensasi nikah bukan berarti menghambat masyarakat untuk menikah, namun komitmen untuk melakukan pencegahan pernikahan anak yang bisa berpotensi pada kasus stunting," katanya.
Ia mengatakan standar operasional prosedur (SOP) dispensasi nikah sesuai SE Bupati Jember tersebut cukup efektif karena jumlah pengajuan dispensasi di Pengadilan Agama Jember sejak Januari hingga Mei 2023 tercatat sebanyak 21 putusan.
Berdasarkan data, pernikahan anak di Jember pada tahun 2023 lalu mencapai 1.295 kasus dan hal itu juga diikuti tingginya kasus perceraian di Jember yang tercatat di Pengadilan Agama Jember pada tahun 2023 mencapai 5.344 kasus.*
Pemkab Jember perketat syarat dispensasi cegah pernikahan dini
Jumat, 17 Mei 2024 0:01 WIB