Kediri (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, menyisir keberadaan orang asing lewat operasi pengawasan keimigrasian bersandi "Operasi Jagratara" untuk meminimalkan tindakan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Denny Irawan mengemukakan operasi tersebut sengaja dilakukan dengan menyisir beberapa tempat yang menjadi tempat keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri.
"Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh keterangan berupa status izin keimigrasian dari tenaga kerja asing (TKA) tersebut," kata Denny Irawan di Kediri, Sabtu.
Ia mengungkapkan operasi dilakukan di beberapa titik, seperti di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tempat yang didatangi petugas adalah lembaga pendidikan, baik berupa pendidikan formal dan kursus bahasa asing serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Titik selanjutnya, operasi dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jombang. Adapun tempat yang didatangi petugas adalah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Denny menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.
"Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan dan lembaga pendidikan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya," kata dia.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya.
Sementara itu, Imigrasi Kediri juga tidak segan untuk mendeportasi warga negara asing jika melanggar keimigrasian. WNA yang baru dideportasi adalah, asal JHR asal Pakistan. Selama ini, ia tinggal di Jalan Raya Prambon, Tanjung Jabon, Kabupaten Nganjuk.
WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal terbatas. Ia ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan perpanjangan izin tinggalnya dan bukan karena melebihi izin tinggal.
Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Imigrasi Kediri sisir orang asing lewat operasi Jagratara
Sabtu, 4 Mei 2024 22:47 WIB