DPRD Soroti Pengelolaan Pertambangan Kabupaten Malang
Kamis, 8 Desember 2011 9:18 WIB
Malang - Anggota DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyoroti tidak maksimalnya pengelolaan hasil pertambangan di daerah itu karena potensinya cukup besar, namun hasilnya sangat minim.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten malang Suaeb Hadi, Kamis mengatakan, minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan itu sebagai akibat dari pengelolaan yang diserahkan pada pihak ketiga.
"Selama ini pemkab kan hanya mendapatkan retribusinya saja, sedangkan hasil pertambangannya dinikmati oleh pihak ketiga.Seharusnya potensi pertambangan yang cukup besar ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah ini," tegasnya.
Oleh karena itu, katanya, untuk memaksimalkan pengelolaan potensi pertambangan itu pihaknya mengusulkan adanya payung hukum untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang perusahaan daerah (PD) pengelolaan tambang.
Menurut dia, jika PD sudah terbentuk, maka PAD yang akan didapat Pemkab malang cukup besar dan kesejahteraan masyarakat secara otomatis juga akan meningkat.
Seluruh kecamatan di Kabupaten Malang yang berjumlah 33 itu memiliki potensi pertambangan. Hal itu diketahui dari pengajuan izin penambangan dari pihak ketiga.
Bahkan, belum lama ini Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Malang merilis jika 14 pantai yang ada di kawasan Malang Selatan memiliki potensi pertambangan pasir besi. Dan potensi itu sampai saat ini belum dieksplorasi sama sekali.
Lebih lanjut politisi dari PDIP itu mengemukakan, untuk merealisasikan perda PD pengelolaan pertambangan itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian hukum Pemkab Malang.
"Jika sudah ada PD, saya perkirakan PAD dari pertambangan ini bisa mencapai Rp10 miliar lebih. Sedangkan saat ini hanya sekitar Rp1 miliar dari retribusi saja," tegasnya.
Sebelumnya Bupati Malang Rendra Kresna mengaku bahwa untuk mengelola seluruh potensi alam termasuk pariwisata dan pertambangan di daerah itu masih terhambat Perhutani, karena hampir semuanya berada di kawasan Perhutani.
"Meski lahan itu berada di wilayah Kabupaten Malang, kami tetap saja tidak bisa mengelola potensi itu secara maksimal, karena lahan itu berada di areal Perhutani," tegas Rendra.(*)