Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor Situbondo, menindak tegas terhadap tiga oknum polisi dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar kode etik terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi.
Tiga personel yang dipecat dari institusi Polri karena melakukan pelanggaran disiplin berulang itu yaitu, Aipda Nanang Handoko, Bripka Sigit Wahyudi, dan Bripka Bagas.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan realisasi kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum. Mereka ini melakukan tindak disiplin berulang dan melakukan penyalahgunaan narkoba dan desersi," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto usai memimpin upacara PTDH di Halaman Polres Situbondo, Jatim, Rabu.
Kapolres menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat kepada tiga mantan anggotanya itu merupakan wujud komitmen kepolisian bagi personel yang melanggar disiplin maupun kode etik Polri.
AKBP Dwi SR menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan melalui proses yang sangat panjang dan pertimbangan sangat matang.
"Sebelumnya juga sudah dilakukan teguran disiplin berulang, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan PTDH," kata Kapolres.
Ia berharap tidak ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, dan menjadikan peristiwa ini introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saya sangat berharap tidak ada lagi pemberhentian tidak dengan hormat. Jadilah polisi yang baik agar dicintai oleh masyarakat," hatap Kapolres Dwi SR kepada anggotanya.
AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga berpesan kepada tiga orang anggotanya yang diberhentikan tidak dengan hormat agar peristiwa ini menjadi pelajaran yang berharga dan menjadi modal dalam menjalani kehidupan yang lebih baik lagi.
"Bagi PTDH jadikan ini pelajaran yang berharga untuk menjalani kehidupan yang lebih baik lagi," tuturnya.