Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak kegiatan usaha tempat biliar di Wonocolo yang masih beroperasi selama Ramadhan, setelah mendapat aduan dari kecamatan setempat.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan tempat usaha tersebut melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
“Sebelumnya kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata terkait hal tersebut,” kata Agnis.
Agnis menjelaskan, pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait nama-nama tempat biliar yang mendapatkan izin operasi selama Ramadhan.
“Setelah kami cek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk ke dalam catatan tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadhan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya gelar patroli antisipasi perang sarung
Perlu diketahui, sesuai dengan surat dari Disbudporapar, kata dia, terdapat sembilan tempat biliar yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan 2024, yaitu Galaksi Biliar, Strike, Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza serta City Ball.
Kesembilan tempat usaha tersebut, lanjutnya, diizinkan tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olah raga biliar atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.
Lebih lanjut, Agnis juga mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya rekreasi hiburan umum seperti panti pijat, kelab malam, tempat biliar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.
“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” tuturnya.
Satpol PP Surabaya tindak tempat biliar selama Ramadhan
Kamis, 21 Maret 2024 9:43 WIB
tempat biliar ini tidak termasuk ke dalam catatan tempat yang diperbolehkan beroperasi