Blitar (ANTARA) - Aparat Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menggagalkan penjualan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 500 gram dan menangkap pelaku yang merupakan warga Jakarta.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Swartika mengemukakan polisi menangkap MAR (29) alias Bapuk, warga Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta selatan.
"Ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar alun alun kota Blitar. Selanjutnya semua anggota Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Blitar Kota melakukan penyelidikan secara total di sekitaran alun alun, baik bagian timur, bagian barat dan bagian utara," katanya di Blitar, Jumat.
Ia menambahkan, polisi mendapati ada yang mencurigakan yakni pengemudi ojek yang mendorong motornya jalan kaki bersama satu orang penumpangnya. Mereka kemudian berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan kota Blitar.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Blitar limpahkan kasus perusakan APK ke Polres
Saat itu, ternyata terlihat salah seorang di antaranya sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan tas ransel.
Anggota kemudian mendekati yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata barang yang dimasukkan tas ransel tersebut adalah sabu-sabu dan bubuk yang diduga bahan ekstasi. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke markas komando guna dilakukan pengembangan perkara selanjutnya.
"Pelaku ditangkap di utara alun-alun Kota Blitar. Pelaku ini naik ojek dan janjian di TKP, tempat ia ditangkap," kata dia.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 534 gram sabu-sabu, satu klip berisi 20 gram serbu bahan ekstasi, uang tunai Rp550 ribu dan satu telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sering transaksi sabu termasuk di Blitar. Namun, belum sampai barang itu sampai ke pembeli, polisi sudah menangkapnya.
Diperkirakan harga sabu seberat 534 gram itu sekitar Rp800 juta. Hingga kini, polisi terus mengembangkan perkara tersebut termasuk jaringan pemasok narkoba di Jakarta.
Sementara itu, pelaku hingga kini masih ditahan. Ia terancam dijerat dengan pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.